Bapemperda DPRD Banyuwangi Gelar Publik Hearing, Himpun Masukan Masyarakat atas Rencana Pembentukan Dana Abadi Daerah

DPRD Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) menggelar rapat pendapat umum (RPU) atau public hearing terkait akan diusulkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah oleh eksekutif

Jul 7, 2026 - 20:53
Jul 7, 2026 - 20:54
 0
Bapemperda DPRD Banyuwangi Gelar Publik Hearing, Himpun Masukan Masyarakat atas Rencana Pembentukan Dana Abadi Daerah
Bapemperda DPRD banyuwangi gelar publik hearing terkait rencana pembentukan dana abadi daerah

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) menggelar rapat pendapat umum (RPU) atau public hearing terkait akan diusulkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah oleh eksekutif.

Ada tiga judul Raperda yang diajukan oleh eksekutif melalui usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 antara lain Raperda Dana Abadi daerah Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.

Kegiatan publik hearing yang berlangsung dua sesion ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan diikuti anggota dengan mengundanghadirkan elemen Masyarakat  antara lain dari Young Accountability Action Center (YACC) atau Kode Putih, LSM GERAK (Gerakan Anti Korupsi) dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM) bertempat di Ruang Khusus Dewan, Selasa (07/07/2026).

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan Publik hearing ni dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan saran,masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat agar kebijakan atau rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, komprehensif dan berpihak kepada kepentingan publik.

“ Publik hearing ini bertujan untuk memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk menyampaikan saran,masukan ataupun pendapat terkait dengan telah disusunnya rancangan produk hukum daerah tentang pembentukan Dana Abadi Daerah oleh eksekutif.’ Sesuai time line waktu, publik hearing kita jadwalkan dua sesion dengan mengundanghadirkan elemen masyarakat, “ ucap Masrohan.

Dan hasil pendapat alhir public hearing itu, lanjut Masrohan, sangat beragam dan tidak memiliki satu Kesimpulan mutlak karena sifatnya bergantung pada topik dan kebijakan yang dibahas.

“ Seluruh saran,masukan dan pendapat konstruktif dari elemen masyarakat akan kita tampung sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan Raperda DAD yang telah disusun oleh eksekutiF , “ ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Pada kesempatan rapat dengan pendapat umum itu, Nizar FA dari YACC atau Kode Putih menyampaikan apreasiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun rancangan regulasi tertinggi daerah tentang pembentukan Dana Abadi Daerah namun specifikasi tentang DAD ini perlu ada perbaikan.

“ Kalau berkaitan dengan DAD ini,pada dasarnya kita mengapresiasi eksekutif dengan tujuan untuk mendukung perekonomian Banyuwangi tetapi spesifik DAD ini harus diperbaiki , “ ucap Nizar.

Kemudian DPRD selaku wakil rakyat juga harus memiliki tools berupa instrument regulasi,dokumen analisis fiscal dan pedoman teknis agar dapat membentuk dan mengawasi Dana Abadi Daerah dengan benar.

Selain itu, DPRD wajib mengetahui entitas pembentukan Dana Abadi daerah karena berkaitan langsung dengan dana yang bersumber dari APBD agar nantinya investasi dana berjalan aman dan hasil pengelolaanya tepat sasaran.

“ DPRD harus punya tools, harus mengetahui entitas yang mendampingi atau membawa eksekutif untuk mengelola DAD jika disetujui , “ ucapnya.

Selanjutnya M Rofiq Azmi dari APPM memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk mengkaji dan membahas lebih cermat usulan eksekutif yang berencana membuat kebijakan untuk membentuk Dana Abadi Daerah yang tujaun akhirnya untuk Banyuwangi lebih baik.

“ Kami merasa bersyukur diajak diskusi ini, karena selama ini kami selalu dihalang-halangi dan saat ini saya paham jika soal ini untuk menyelamatkan asset yang kita miliki, monggo kepada dewan yang mendapat Amanah untuk mengkaji lebih cermat bagaimana baik dan tidaknya pengelolaan saham ini , “ ucap Rofiq.

Sementara Sulaiman Sabang dari LSM Gerak memberikan saran dan masukan agar menunda pembentukan dana abadi daerah semabri menunggu kapasitas fiscal daerah dengan kategori tinggi dan sangat tinggi.

Syarat utama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat agar daerah atau Kabupaten Banyuwangi dipastikan telah mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik dasarnya secara mandiri sebelum menyimpan dana.

“ Saya memberikan masukan, untuk pembentukan dana abadi daerah sebaiknnya ditunda hingga kapasitas fiskal Banyuwangi masuk kategori tinggi, “ pungkasnya.

Masrohan menambahkan bahwa public hearing terkait rencana pembentukan dana abadi daerah di Kabupaten Banyuwangi akan berlanjut dengan mengundanghadirkan  kalangan akademisi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

“ Tidak hanya hari ini, public hearing terkait rencana pembentukan dana abadi daerah masih akan kita lanjutkan dengan mengundanghadirkan kalangan akademisi, tokoh Masyarakat dan perwakilan organisasi keagamaan , “ tambahnya.***

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi