Catatan BPK Rp44,7 Miliar, DPRD Derong Pemkab Bondowoso Benahi Koordinasi Anggaran Segera
BONDOWOSO – Tingginya realisasi anggaran Inspektorat Kabupaten Bondowoso pada Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya menjadi indikator baiknya tata kelola keuangan daerah. Di balik serapan anggaran yang mencapai 92,5 persen, masih muncul catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran senilai sekitar Rp44,7 miliar.
Persoalan itu menjadi sorotan Komisi I DPRD Bondowoso dalam rapat kerja bersama Inspektorat. Legislator menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak kembali terulang dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.
Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, mengatakan berdasarkan penjelasan Inspektorat, catatan BPK tersebut bukan berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran ataupun pelanggaran yang berimplikasi hukum.
Menurutnya, persoalan muncul akibat kesalahan klasifikasi penganggaran antara belanja pegawai dan belanja modal dalam dokumen APBD.
"Dari penjelasan Inspektorat, itu bukan temuan yang berdampak hukum, tetapi merupakan catatan BPK agar diperbaiki dalam penyusunan anggaran tahun 2026," kata Ahmadi.
Meski tidak berimplikasi hukum, Komisi I menilai kesalahan tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bapperida, BPKAD, dan OPD terkait lainnya.
"Kami menyimpulkan masih ada kelemahan koordinasi antar-OPD sehingga terjadi ketidaksinkronan dalam penyusunan anggaran. Ke depan koordinasi harus dipertajam agar kesalahan seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Komisi I pun meminta Inspektorat terus memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas koordinasi dalam penyusunan APBD 2026.
"Dengan koordinasi yang lebih baik, kami berharap seluruh OPD, khususnya tim anggaran daerah, dapat meningkatkan kinerja dan menghadirkan tata kelola keuangan yang semakin tertib, akuntabel, dan tidak lagi terjadi kesalahan penganggaran," tegas Ahmadi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Agung Tri Handono, menjelaskan secara umum realisasi anggaran instansinya mencapai 92,5 persen dan tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan program.
Sisa anggaran, kata Agung, terutama berasal dari pos pendidikan dan pelatihan (diklat) auditor yang tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
"Dari anggaran diklat sekitar Rp300 juta, yang terserap hanya sekitar Rp108 juta. Penyebabnya bukan karena program tidak berjalan, tetapi karena ada ketidaksesuaian antara rencana yang kami susun dengan jenis diklat yang akhirnya diselenggarakan oleh BPKP maupun lembaga penyelenggara lainnya," jelas Agung.
Ia menerangkan, awalnya Inspektorat merencanakan sekitar 45 auditor mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kapasitas. Namun, sejumlah jenis diklat yang direncanakan ternyata tidak dibuka oleh penyelenggara sehingga anggaran tidak dapat digunakan.
"Karena program yang kami rencanakan tidak tersedia, otomatis anggaran tersebut tidak bisa diserap dan dikembalikan menjadi sisa anggaran," katanya.
Meski demikian, Agung memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat. Ia juga menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran pada tahun mendatang.
"Rekomendasi DPRD intinya agar kinerja dan pengelolaan anggaran lebih dioptimalkan lagi. Itu menjadi perhatian kami untuk tahun berikutnya," ujarnya.
Agung juga menegaskan bahwa sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK lebih bersifat evaluasi administratif untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, catatan tersebut tidak berkaitan dengan penyimpangan yang berimplikasi hukum, melainkan menjadi pengingat agar proses penyusunan anggaran ke depan lebih cermat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.
What's Your Reaction?