Dugaan Kasus Pemerasan di Bondowoso Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Jun 25, 2025 - 21:38
Jun 25, 2025 - 21:42
 0  18
Dugaan Kasus Pemerasan di Bondowoso Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kuasa hukum Muhammad Sodiq, Abdul Khalik, SH,

BONDOWOSO– Dugaan kasus pemerasan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bondowoso berakhir damai.

Proses hukum dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Peristiwa ini bermula dari laporan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Haryadi, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh seorang pria bernama Muhammad Sodiq. 

Dugaan pemerasan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan pusat kota Bondowoso.

Pada saat itu Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 28 Februari 2025, menyebut bahwa Muhammad Sodiq sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” kata Harto.

Namun, proses hukum itu tak berlanjut. Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan terlapor sepakat menempuh jalur damai dengan difasilitasi oleh penyidik Polres Bondowoso. 

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya berdamai tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kuasa hukum Muhammad Sodiq, Abdul Khalik, SH, menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung dengan lancar dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. “Kami bersyukur bahwa perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Bondowoso, Rabu, 25 Juni 2025.

Abdul Khalik menjelaskan bahwa keputusan damai itu diambil atas pertimbangan mendalam dari kedua belah pihak. Menurut dia, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan diterima dengan iktikad baik.

"Permintaan maaf tersebut disampaikan secara tulus dan disaksikan oleh penyidik. Ini mencerminkan bahwa proses restorative justice berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ucap Khalik.

Ia juga mengapresiasi Polres Bondowoso yang telah memberikan ruang mediasi dalam suasana netral dan kondusif. Hal itu, menurutnya, memungkinkan penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.

“Pihak pelapor memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara setelah tercapai kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis di ruang penyidikan,” tutur Khalik.

Kesepakatan itu, lanjut dia, mencakup sejumlah syarat yang disepakati bersama dan bersifat mengikat secara moral.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, maka perkara yang sempat mengemuka di publik Bondowoso itu dinyatakan selesai. Polres Bondowoso menutup kasus ini dan menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow