Dugaan Pengurukan Galian C Ilegal di Lahan Sengketa di Bangkalan Picu Ketegangan Warga

Dugaan pengurukan galian C ilegal di lahan sengketa Desa Dumajah Bangkalan memicu keresahan warga. Aktivitas alat berat disebut masih berlangsung meski kasus tanah sedang diselidiki polisi.

Feb 21, 2026 - 20:48
 0
Dugaan Pengurukan Galian C Ilegal di Lahan Sengketa di Bangkalan Picu Ketegangan Warga
Tumpukan material tanah urug terlihat berjajar di area lahan terbuka di tepi jalan raya, dengan latar pepohonan dan langit mendung. Lokasi ini diduga menjadi titik aktivitas pengurukan yang menuai sorotan warga karena berada di kawasan lahan sengketa.

KABAR RAKYAT,BANGKALAN – Situasi di Desa Dumajah Tanah Merah kembali memanas setelah muncul dugaan aktivitas pengurukan material galian C ilegal di lahan sawah dilindungi yang sedang bersengketa. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meski status tanah tengah dalam proses penyelidikan aparat.

Warga setempat melaporkan adanya kendaraan berat keluar masuk lokasi dengan membawa material urukan. Aktivitas itu dinilai berpotensi merusak kondisi lahan sekaligus mengubah fungsi tanah yang sebelumnya merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Kami melihat truk datang dan pergi. Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak lahan yang masih sengketa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus sengketa lahan tersebut diketahui sedang dalam penanganan Polres Bangkalan di bawah koordinasi Polda Jawa Timur. Namun di tengah proses hukum berjalan, aktivitas pengurukan justru diduga terus dilakukan.

Kuasa hukum pelapor, Hendrayanto, menilai kegiatan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan lahan pertanian hingga ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Menurutnya, penggunaan material urug dari galian C tanpa izin dapat masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pasal yang dikenakan.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat memperberat perkara, apalagi objek tanah masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Kami berharap aparat segera menelusuri asal material, pelaku pengurukan, dan menghentikan kegiatan tersebut. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi sudah berpotensi pidana baru,” tegasnya.

Dasar pengembangan penyidikan, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan penyidikan harus akuntabel, transparan, dan berbasis bukti hukum yang kuat.

Warga khawatir jika tidak segera ada tindakan tegas, konflik sosial di desa dapat meningkat. Ketegangan antar pihak bersengketa disebut berpotensi meluas karena aktivitas di lokasi masih berlangsung.

Selain itu, masyarakat menilai lambannya respons dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka berharap kepolisian segera memberikan kejelasan hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut, sementara kegiatan pengurukan dilaporkan masih terus berjalan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow