Hakim PN Banyuwangi Putuskan Secara Sah WNA Rusia Bersalah Lakukan Penganiayaan Ringan, Andrew Fadeev Didenda Rp 2 Juta

Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrew Fadeev diputuskan Hakim bersalah melanggar Pasal 471 KUHP Baru yang mengatur tentang penganiayaan ringan dengan denda administrasi sebesar Rp. 2 Juta

May 12, 2026 - 19:03
May 12, 2026 - 19:03
 0
Hakim PN Banyuwangi Putuskan Secara Sah WNA Rusia Bersalah Lakukan Penganiayaan Ringan, Andrew Fadeev Didenda Rp 2 Juta
Persidangan WNA asal Rusia, Andrew Fadeev di Pengadilan Negeri Banyuwangi

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrew Fadeev diputuskan Hakim bersalah melanggar Pasal 471 KUHP Baru yang mengatur tentang penganiayaan ringan dengan denda administrasi sebesar Rp. 2 Juta dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (12/05/2026).

Ketua Majelis Hakim, Yoga Perdana, SH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Andrew Fadeev terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Atas tindakan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp2 juta.

Kasus ini bermula dari insiden antara Andrew Fadeev dengan Moh Surohadinoto, warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi terkait dengan perselisihan suara sound system sebuah kegiatan di sekitar Pantai Marina Boom beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum WNA asal Rusia, Eko Sutrisno, SH, menyatakan rasa puasnya atas hasil persidangan tersebut. Menurutnya, proses hukum telah berjalan objektif tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.

“Kami menilai keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Persidangan ini membuktikan bahwa hukum berlaku adil, tidak memandang apakah itu WNA Rusia atau warga lokal,” ujar Eko.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Banyuwangi ini meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Dia menambahkan, secara personal, hubungan antara kliennya dan korban sebenarnya telah membaik.

“Antara pelapor dengan terdakwa ini sebenarnya tidak ada masalah (secara personal). Sudah saling berangkulan dan saling memaafkan. Kami akan terus membangun hubungan baik dengan pihak korban,” tambahnya.

Sementara pihak terdakwa, tim kuasa hukum korban justru menunjukkan reaksi keras. Rozakki Muhtar, S.H, selaku pengacara Moh Surohadinoto, bersama rekan pendamping M. Yunus Wahyudi dan Nanang Slamet, mengaku sangat tidak puas dengan vonis denda tersebut.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan WNA asal Rusia, Andrei Vadeev, terhadap warga lokal Moh Surohadinoto, terjadi saat pelaksanaan event Gebyar Lebaran di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi, pada Minggu, 29 Maret 2026 lalu. Insiden dipicu oleh ketidaknyamanan terhadap suara bising dari suara sound system acara.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi