Heboh Dugaan Pemalsuan Dokumen di Situbondo, Kepala BPN Angkat Bicara: "Itu Produk Lama, Bukan Zaman Saya”
Dugaan pemalsuan dokumen di tubuh Pertanahan Kabupaten Situbondo akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Situbondo

KABAR RAKYAT,SITUBONDO– Polemik dugaan pemalsuan dokumen di tubuh Pertanahan Kabupaten Situbondo akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Fisko.
Sebelumnya, warga bernama Nimatillah bersama kuasa hukumnya, Supriyono, melaporkan Kepala BPN Situbondo ke aparat kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat tanah.
Menanggapi laporan tersebut, Fisko membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait terbitnya sertifikat atas nama Zainun. Ia mengaku persoalan ini tidak hanya dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi juga telah disampaikan ke Ombudsman RI, BPN Pusat, hingga Kakanwil.
Menurut Fisko, sertifikat yang dipersoalkan itu sudah terbit sejak lama, yakni sekitar tahun 1999–2000. Karena objek tanah yang dimaksud berstatus milik negara, maka pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui proses gugatan di pengadilan.
“Meski penggugat berdalih ada proses petok, tetapi data kami menunjukkan itu tanah negara. Jadi mekanismenya tetap harus melalui putusan pengadilan,” ujar Fisko kepada wartawan.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut, BPN tidak bisa serta-merta membatalkannya. Ada aturan hukum yang mengikat, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu lebih dari lima tahun.
“Kami tidak bisa langsung membatalkan sertifikat. Kalau sudah lebih dari lima tahun, aturannya jelas, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” tegasnya.
Fisko juga memastikan bahwa protes dan laporan yang dilayangkan oleh Nimatillah telah dijawab secara resmi melalui surat balasan. Dalam surat tersebut, BPN memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat.
“Sekarang apa yang disebut pemalsuan? Dalam surat itu jelas kami menjelaskan bahwa penerbitan dilakukan karena tanah tersebut adalah tanah negara. Kalau tanah negara dimohon, tidak perlu pakai pelepasan,” papar Fisko.
Saat disinggung soal pelaporan yang menyebut namanya, Fisko menolak tudingan adanya pemalsuan data. Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan penjelasan sesuai prosedur.
“Itu produk lama, bukan pada masa saya menjabat. Kalau Nimatillah tetap memaksa, kami siap menempuh jalur hukum dengan menuntut balik atas pencemaran nama baik. Karena tudingan ini jelas mengganggu kinerja BPN,” pungkasnya.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?






