Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tagani Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 419,6 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kini tengah menangani kasus peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 419,6 juta.

Mar 27, 2025 - 16:05
Mar 27, 2025 - 16:06
 0
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tagani Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 419,6 Juta
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Conference pers kasus peredaran rokok ilegal

KABAR RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kini tengah menangani kasus peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 419,6 juta.

Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (26/3/2025) kemarin.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial S (46), pria asal Madura yang diduga menyelundupkan 558 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta.

"Kasus ini ditangani Unit Pidsus karena kerugian negara yang cukup besar akibat peredaran rokok ilegal," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, Kamis (27/03/2025).

Tersangka dalam kasus ini tidak langsung didaftarkan ke persidangan karena Tim Pidsus masih melakukan pendalaman penyelidikan, terutama terkait dugaan kerugian negara.

"Tersangka tidak membayar cukai sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar," bebernya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Karenanya tersangka tetap ditahan untuk tetap menjalani proses hukum yang berlaku, serta untuk mempermudah JPU dalam melakukan proses hukum lanjutan," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan pada Februari 2025, di mana lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum diselundupkan ke Bali.

Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan dalam mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK yang dikendarai S. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal itu ditumpuk dengan buah-buahan seperti kelapa kering dan pisang.

Petugas Kantor Bea Cukai yang sudah mengendus pergerakan tersangka langsung menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi