Kabar Gembira, Menhut Raja Juli Antoni Siap Selesaikan Proses Pelepasan 523 Bidang TORA di Desa Temurejo Banyuwangi
Kunjungan Menhut Raja Juli Antoni ke Dusun Sumberjambe Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Banyuwangi membawa kabar gembira atas kesiapannya untuk menyelesaikan SK pelepasan kawasan hutan program Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA yang tercecer atau belum mendapatkan haknya.

KABAR RAKYAT - Kunjungan Menhut Raja Juli Antoni ke Dusun Sumberjambe Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Banyuwangi membawa kabar gembira.
Pada kunjungan tersebut,Menhut menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan SK pelepasan kawasan hutan program Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA yang tercecer atau belum mendapatkan haknya.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Temurejo,Kecamatan Bangorejo, Fuad Musyadat usai menerima kunjungan Menteri Kehutanan Raja Joli Antoni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jatim, Joko Irianto dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta rombongan, Senin (14/07/2025).
Kades Fuad Musyadat mengatakan, dari usulan sebanyak 1.306 keluarga penerima manfaat program TORA, 783 diantaranya telah mendapatkan hak kepemilikan berupa sertifikat tanah elektronik dari program redistribusi tanah
” 783 warga Desa Temurejo telah menerima Sertifikat Tanah Elektronik dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 lalu di GOR Tawangalun sehingga masih ada 523 bidang dengan luas total lebih kurang 29 hektar yang belum menerima . ” ucapnya.
Fuad merasa bersyukur atas kunjungan Menteri Kehutanan Raja Jolo Antoni ke Balai Dusun Sumberjambe ini membawa kabar kepastian bahwa Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses sertifikasi TORA dan ditargetkan sebelum akhir tahun ini tuntas.
” Bapak Menhut tadi menyampaikan dan janji sebelum akhir tahun ini proses pelepasan kawasan hutan di Desa Temurejo akan selesai, Beliau mengatakan keterlambatan pelepasan kawasan hutan ini karena terbentur transisi kepemimpinan dan perubahan nomenklatur kementerian , ” ucap Fuad
Fuad berharap janji Menhut Raja Juli Antoni cepat terealisasi dan pihaknya bersama masyarakat berniat akan menggelar tasyakuran dengan menyediakan 1.200 ingkung ayam yang akan dilaksanakan di Monumen TORA yang telah dibangun sebelumnya.
” Insyalloh program TORA tahap II ini cepat terealisasi sebelum akhir tahun ini seperti janji Menhut Raja Juli Antoni, kita akan menggelar tasyakuran dengan menyediakan lebih kurang 1.200 ingkung ayam dari swadaya warga penerima, ” ucap Fuad.
Sementara tokoh masyarakat setempat, Patemo yang sekaligus sebagai anggota DPRD Banyuwangi fraksi PDI Perjuangan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Menhut Raja Juli Antoni berserta jajaran, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ke Desa Temurejo.
” Kedatangan Menhut Raja Juli Antoni dan Bupati Ipuk ke Desa Temurejo membawa kabar gembira, tadi Menhut telah berjanji untuk menyelesaikan proses pelepasan kawasan hutan sebanyak 523 bidang yang tercecer , ” ucap Patemo.
Menurutnya, penyelesaian proses 523 sertifikat TORA tahap II di Desa Temurejo sangat diharapkan warga penerima karena akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan ekonomi, seperti pertanian atau usaha lainnya.
” Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha lainnya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup, ” ucapnya.
” Harapan besar kami, Pak Menhut mempunyai kebijakan yang sama yakni ingin memberikan hak-hak atas tanah warga Dusun Sumberjambe , ” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektare kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian, bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
SK Pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat, di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring. Selanjutnya Bupati Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga.
"Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini," kata Raja Juli.
Menhut mengatakan setelah penyerahan SK tersebut, nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun harus ditentukan dulu tata batas persil lahan, seperti lokasi calon lahan (CL) dan calon penerima (CP).
Nantinya Pemkab bersama Dirjen Kemenhut akan segera melakukan tata batas persil nanti. “Ini yang akan jadi bahan sertifikasi oleh BPN untuk menerbitkan SHM milik warga," imbuhnya.
Sementara Bupati Ipuk menyampaikan rasa terima kasih yang kepada Menteri Kehutanan atas terselesaikannya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Dusun Pancer tersebut. Luas hutan TMKH tersebut mencapai 152 hektare terdiri atas 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga.
"Proses panjang TMKH dimulai sejak tahun 2006, alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara, bagi masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan." ujar Ipuk.
“Semoga dengan adanya penyerahan SK membuat warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman karena legalitas lahannya telah terjamin,”pungkasnya.***
What's Your Reaction?






