Kasus Pengeroyokan Tuban, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 DPO

Kasus pengeroyokan di Tuban terungkap. Polisi menangkap 4 pelaku, sementara 3 lainnya masih buron. Korban mengalami luka akibat pemukulan bersama.

Apr 28, 2026 - 17:49
 0
Kasus Pengeroyokan Tuban, Polisi Tangkap 4 Pelaku, 3 DPO
Petugas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pengeroyokan yang menjerat sejumlah tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

TUBAN – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RM (25), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan peminjaman sepeda motor yang berujung cekcok.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sadang. Saat itu korban meminjam sepeda motor milik FR, namun tidak kunjung mengembalikannya hingga beberapa jam.

Merasa curiga, FR bersama sejumlah rekannya kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya mereka diminta keluar oleh penjaga kafe.

Setelah meninggalkan kafe, korban diajak menuju jalan Desa Sidohasri. Di lokasi itulah para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban.

“Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” ungkap AKBP Alaiddin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan.

Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Jatirogo. Mereka adalah HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

“Empat tersangka berhasil diamankan dan tiga lainnya masih DPO,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengimbau tiga pelaku lain yang masih buron, masing-masing berinisial DV, KM, dan PT, untuk segera menyerahkan diri.

“Anda melarikan diri ke mana pun akan tetap kami kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Penulis : Farid

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow