Pembangunan Bangkalan Terhambat, 92 Persen Lahan Sawah Dilindungi dan Terdapa Galian C Ilegal
KABAR RAKYAT,BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menghadapi tantangan serius dalam upaya mendorong pembangunan daerah. Pasalnya, sekitar 92 persen wilayah Bangkalan saat ini berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan wilayah tersebut.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengungkapkan, tingginya persentase lahan yang masuk kategori LSD membuat ruang pembangunan menjadi sangat terbatas. Situasi tersebut juga diperparah dengan belum adanya aktivitas tambang galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Bangkalan.
Larangan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD atau LP2B tidak boleh dialihkan menjadi kawasan non-pertanian seperti perumahan, kawasan industri maupun vila.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung sanksi berat. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan hingga kewajiban pemulihan lahan. Selain itu, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp5 miliar juga dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar.
Di sisi lain, aktivitas tambang galian C tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bahkan, pihak yang menerima atau menadah hasil tambang ilegal juga terancam sanksi pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 480 KUHP yang mengatur ancaman hukuman hingga empat tahun penjara bagi penadah barang hasil tindak pidana.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas keterbatasan lahan yang ada di Kabupaten Bangkalan.
“Kita saat ini masih berkoordinasi dengan pusat melalui ATR-BPN dan PU untuk menyikapi kondisi yang ada di Kabupaten Bangkalan. Kami meminta pengurangan beberapa wilayah LSD karena akan digunakan untuk usaha jasa, pergudangan dan yang lainnya, dan saat ini masih berproses,” kata Lukman di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (9/3/2026).
Selain itu, terkait kebutuhan material pembangunan, Pemkab Bangkalan juga mengambil kebijakan khusus terhadap aktivitas galian C. Kebijakan tersebut sementara hanya diperuntukkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat.
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur untuk mengatur dan melegalkan beberapa tempat galian C yang tidak menyalahi aturan tentang galian tambang dan lain sebagainya. Kita berusaha memediasi antara kebutuhan penambang, pemerintah dan pelaku usaha melalui regulasi yang harus tetap kita patuhi,” jelasnya.
Menurut Lukman, kondisi tersebut memang menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemkab Bangkalan harus mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas nasional. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga harus tetap mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, termasuk terkait perlindungan lahan pertanian dan aktivitas pertambangan.
“Untuk itu ada kebijakan tertentu untuk melonggarkan dan itu hanya untuk mendukung kegiatan prioritas pemerintah pusat saja. Di luar itu bukan tanggung jawab Pemkab Bangkalan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para penambang agar tidak melakukan penggalian secara berlebihan. Ia meminta pengerukan hanya dilakukan sebatas meratakan gundukan tanah tanpa melakukan penggalian yang dapat merusak lingkungan maupun membahayakan keselamatan pekerja.
Selain itu, kendaraan truk pengangkut material yang digunakan untuk proyek prioritas pemerintah akan diberikan stiker khusus sebagai tanda legalitas operasional. Setelah proyek selesai, izin tersebut akan dicabut kembali oleh pemerintah daerah.
Penulis : Luhur Utomo
What's Your Reaction?