Kesejahteraan 5.413 PPPK Paruh Waktu Bangkalan Dipertanyakan Publik

Kesejahteraan 5.413 PPPK paruh waktu di Bangkalan menuai sorotan usai diangkat akhir 2025. Pemkab Bangkalan menegaskan komitmen penghapusan honorer, namun keterbatasan anggaran daerah memicu keluhan soal gaji dan status kerja.

Jan 1, 2026 - 18:47
 0
Kesejahteraan 5.413 PPPK Paruh Waktu Bangkalan Dipertanyakan Publik
Penyerahan SK ASN P3K Bangkalan

BANGKALAN — Kesejahteraan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik. Sebanyak 5.413 PPPK paruh waktu resmi diangkat pada akhir 2025, namun nasib kesejahteraan mereka masih dipertanyakan.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.447 PPPK paruh waktu dari instansi nonpendidikan dan 1.966 tenaga dari Dinas Pendidikan. Seluruhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan dengan alokasi sekitar Rp45 miliar.

Kebijakan ini sekaligus menandai komitmen Pemkab Bangkalan untuk menghapus tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) pada 2026 mendatang. Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu ini memunculkan keresahan di kalangan pegawai.

Salah satu pegawai Pemkab Bangkalan berinisial Ika mengaku, perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu belum membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan.

“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, status kami sebenarnya masih sama seperti tenaga sukwan. Bedanya hanya di proses pengangkatan R2, R3, dan R4,” ujar Ika kepada wartawan.

Ia menilai, mekanisme pengangkatan justru menimbulkan ketimpangan. Menurutnya, peserta kategori R4 berpeluang lebih dulu diangkat dibanding R2 dan R3.

“Tidak menutup kemungkinan R4 bisa mendahului karena alasan kualifikasi kebutuhan. Padahal, R2 dan R3 sudah bekerja lebih lama,” ungkapnya.

Ika menambahkan, penghasilan PPPK paruh waktu saat ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), bergantung pada kemampuan anggaran.

“Gaji dipasrahkan ke OPD. Akhirnya berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran. Ini yang membuat kami khawatir,” katanya.

Ia mengaku menerima surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi senang karena status berubah, namun di sisi lain kecewa karena beban kerja tidak berubah.

“Beban kerja sama seperti penuh waktu, tapi pendapatan masih dipikirkan. Rasanya senang dan tidak senang,” tuturnya dengan nada geram.

Menurut Ika, mantan tenaga honorer membutuhkan kepastian nyata dari pemerintah daerah, bukan sekadar perubahan status administratif.

“Yang kami butuhkan adalah perhatian sesungguhnya dan kepastian perubahan dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” katanya.

Ia menilai, kesejahteraan yang diterima saat ini sangat tidak sebanding dengan tanggung jawab kerja yang diemban.

“Beban kerja sama, tapi kesejahteraan sangat jauh berbeda,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan telah berupaya maksimal memfasilitasi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami berkomitmen mengakomodasi teman-teman THL menjadi PPPK paruh waktu, meskipun kemampuan keuangan daerah sangat terbatas,” kata Lukman.

Ia menjelaskan, sebagian besar tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga pemerintah daerah berusaha mempertahankan mereka.

“Karena itu, seleksi dilakukan sangat ketat, baik dari sisi administrasi maupun kinerja,” ujarnya.

Lukman mengakui, kondisi fiskal Pemkab Bangkalan saat ini cukup berat. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan pilihan terbaik dalam kondisi tersebut.

“Anggaran daerah terbatas, tetapi kami tidak ingin mengabaikan pengabdian mereka,” katanya.

Terkait gaji, Lukman menyampaikan bahwa skema pengupahan masih mengacu pada sistem lama saat tenaga tersebut berstatus THL.

“Nominal gaji minimal sama dengan yang diterima sebelumnya, dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menyebutkan, total anggaran sekitar Rp45 miliar saat ini difokuskan untuk belanja gaji pegawai secara keseluruhan.

“Kalau anggaran itu dialihkan untuk pembangunan juga bisa, tetapi kami lebih mengutamakan kesejahteraan pegawai,” ujar Lukman.

Bupati juga menanggapi isu adanya pemotongan gaji sebesar 4 persen yang ramai diperbincangkan di kalangan PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji oleh pemerintah daerah.

“Tidak benar ada potongan. Yang ada justru tambahan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Menurut Lukman, iuran tersebut dibayarkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu.

“Pemkab tidak mengambil hak mereka, melainkan membayarkan iuran yang nantinya juga kembali ke mereka,” katanya.

Pemkab Bangkalan berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh PPPK paruh waktu di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Lukman juga optimistis, jika pertumbuhan ekonomi daerah membaik, kesejahteraan pegawai akan ikut ditingkatkan.

“Ke depan tentu akan kami evaluasi, termasuk peluang peningkatan kesejahteraan,” ucapnya.

Ia meminta para PPPK paruh waktu tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme.

“Kami akan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja setiap tahun sebagai dasar kebijakan selanjutnya,” pungkas Lukman.

Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow