Pemkab Situbondo Kucurkan Rp1,175 Miliar Dana Hibah Tempat Ibadah
Pemkab Situbondo Kucurkan Rp1,175 Miliar Dana Hibah Tempat Ibadah, Kejaksaan Ingatkan Pelaporan Akhir Desember

SITUBONDO– Pemerintah Kabupaten Situbondo menyalurkan dana hibah sebesar Rp1,175 miliar lebih untuk mendukung perbaikan dan pembangunan tempat ibadah di 17 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara simbolis dan disambut baik oleh para penerima hibah.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala tidak benar. Ia menyampaikan bahwa komitmen pemerintah daerah terhadap sektor keagamaan tetap kuat dan tidak berubah.
“Ada isu yang menyebutkan penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala. Hari ini kita buktikan bersama bahwa pemerintah tetap berkomitmen. Dana tersebut telah kami salurkan secara simbolis,” ujar Ulfiyah dalam sambutannya, Rabu (6/8/2025).
Nominal bantuan yang diberikan kepada masing-masing tempat ibadah bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta. Dana ini diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk peningkatan infrastruktur tempat ibadah yang layak dan nyaman.
Dalam kesempatan itu, Wabup Ulfiyah yang juga alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, menyampaikan dawuh KH Raden Ahmad Azaim Ibrahimy bahwa guru ngaji di musala merupakan guru awal yang mengenalkan huruf hijaiyah kepada anak-anak. “Doa mereka sangat mustajab. Maka kami mohon doa agar Situbondo benar-benar naik kelas sesuai dengan visi-misi pembangunan daerah,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kondisi tempat ibadah di daerah terpencil yang masih minim fasilitas.
“Ada yang belum memiliki tempat wudu, sehingga warga harus berwudu di sembarang tempat. Ini menjadi perhatian serius kami,” tambahnya. Penyaluran teknis bantuan akan dilakukan oleh Bagian Kesra sesuai proposal yang diajukan oleh masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mewakili Kepala Kejari, mengingatkan bahwa dana hibah ini bersumber dari keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
“Kami mengingatkan kepada seluruh penerima hibah agar melakukan pelaporan sesuai proposal, tepat waktu, yakni akhir Desember 2025. Harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan,” tegas Huda Hazamal.
Kejaksaan menyatakan akan mengawal akuntabilitas penggunaan dana tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Dengan tersalurkannya dana hibah ini, Pemkab Situbondo berharap seluruh tempat ibadah di pelosok desa dapat semakin representatif, bersih, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang layak bagi masyarakat.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?






