Pengadilan Situbondo Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Ruko Panarukan
Pengadilan Negeri Situbondo melakukan pemeriksaan setempat atas sengketa dua ruko di Desa Sumberkolak. Sengketa terjadi karena penggugat mengaku belum menerima uang jual beli meski sertifikat telah beralih nama.
KABAR RAKYAT,SITUBONDO— Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melakukan pemeriksaan setempat atau plaatselijke schouwing (PS) terhadap objek sengketa berupa dua unit rumah toko (ruko) dua lantai di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan setelah penggugat melayangkan gugatan karena diduga terjadi pemalsuan dokumen akta jual beli.
Sebelumnya, penggugat bernama Sri Utami, warga Kecamatan Panji, menggugat Suhartono selaku tergugat.
Ia menilai aset miliknya telah beralih menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama tergugat tanpa pernah menerima pembayaran jual beli.
“Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini untuk memastikan kejelasan objek, termasuk batas-batas tanah yang disengketakan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Haris Suharman Lubis di lokasi pemeriksaan.
Haris menjelaskan, pemeriksaan setempat juga bertujuan memastikan apakah saat gugatan diajukan ada pihak lain yang menguasai objek sengketa selain penggugat dan tergugat.
“Pemeriksaan setempat ini merupakan perintah undang-undang. Jika sesuai dengan SHM dan tidak ada pihak lain yang menempati, maka kami akan meminta keterangan saksi dari penggugat dan tergugat sebelum masuk ke tahap pembuktian hingga putusan,” tambahnya.
Kuasa hukum penggugat, Syaiful Yadi, mengatakan gugatan ini ditempuh karena adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen akta jual beli dua ruko milik kliennya.
“Klien kami tidak pernah menerima uang dari transaksi jual beli tersebut. Karena itu kami menggugat tidak hanya Suhartono, tetapi juga notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo,” kata Syaiful.
Ia berharap pemeriksaan setempat yang dilakukan pengadilan dapat mengungkap kebenaran dan menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara secara adil.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Yudhistira menyatakan bahwa penggugat sebelumnya telah tiga kali mengajukan gugatan atau perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak tergugat.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan klien kami. Bahkan kami sudah mengajukan eksekusi atas objek sengketa tersebut, tetapi belum terlaksana karena kendala biaya serta munculnya gugatan baru dari penggugat,” ujar Yudhistira.
Ia menegaskan, pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan bukti serta keterangan tambahan dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik Situbondo karena melibatkan sengketa aset bernilai tinggi dan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses jual beli properti. Pengadilan dijadwalkan melanjutkan tahapan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?