Polisi Tuban Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Tower di Semanding
Polres Tuban berhasil mengungkap pencurian material telekomunikasi milik PT Kairos Inti Daya di dua tower Kecamatan Semanding. Tujuh pelaku ditangkap, dua lainnya masuk DPO, serta kerugian mencapai Rp 50 juta.
KABAR RAKYAT,TUBAN— Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi milik PT Kairos Inti Daya. Kasus ini menargetkan kabel dan perlengkapan kerja pada fasilitas tower telekomunikasi.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (5/11) sekitar pukul 18.00 WIB di dua lokasi tower, yaitu di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Menurut laporan BS (35) selaku perwakilan PT Kairos Inti Daya, para pelaku mengambil kabel tembaga jenis power berukuran 2x10 mm dengan total panjang 1.000 meter. Kabel tersebut dikupas dan diambil tembaganya hingga seluruh material tidak dapat digunakan lagi.
Selain kabel, sejumlah perlengkapan penting juga hilang, di antaranya laptop, ponsel, GPS, kompas, alat climbing, APAR, serta berbagai material telekomunikasi milik ZTE. Seluruh barang tersebut diduga kuat dibawa kabur oleh para pelaku.
“Pelapor mengalami kerugian materi sekitar Rp 50 juta,” kata AKP Bobby, Senin (17/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Mereka berinisial NA (37) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Pesawaran Lampung, serta AS (20), AV (23), dan MVI (22) yang berasal dari Kediri. Satu pelaku lain, ES (23), merupakan warga Nganjuk.
Ketujuh pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/11/2025). Mereka tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Ada dua pelaku lagi yang masih kami kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Bobby.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti tiga tang potong, sepuluh cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max berpelat B 1911 PRS yang digunakan untuk memuat hasil kejahatan.
Bobby menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah menyamar sebagai pekerja proyek. “Mereka seolah-olah menjadi teknisi, sebagian bertindak sebagai pekerja dan sebagian sebagai pihak eksternal,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para pelaku juga beraksi di lokasi tower lain selain dua titik di Kecamatan Semanding tersebut.
Penulis: Farid
What's Your Reaction?