Proses Reaktivasi JKN PBI Berhasil, Asmuni Kembali Akses Layanan Kesehatan Tanpa Kendala
Salah seorang warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, Sahari (61), menceritakan pengalamannya saat membantu saudaranya, Asmuni (48) , peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam proses reaktivasi kepesertaan JKN yang sempat nonaktif
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Salah seorang warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, Sahari (61), menceritakan pengalamannya saat membantu saudaranya, Asmuni (48) , peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam proses reaktivasi kepesertaan JKN yang sempat nonaktif. Ia mengaku sempat khawatir karena Asmuni masih membutuhkan layanan kesehatan lanjutan pascarawat inap di RSUD Blambangan, Kabupaten Banyuwangi.
Asmuni diketahui menjalani rawat inap pada 23 hingga 29 Januari 2026 dengan diagnosis Abses Liver atau Hepar. Selama perawatan tersebut, Asmuni menjalani tindakan operasi pada 27 Januari 2026 untuk mengatasi infeksi yang dialaminya.
“Saya kaget waktu mau kontrol ke rumah sakit, ternyata status JKN Asmuni sudah tidak aktif. Petugas rumah sakit menyampaikan kalau untuk mengaktifkan kembali JKN harus ke Dinas Sosial. Dari situ saya langsung berinisiatif mengurus supaya pengobatan
Asmuni tidak terhambat,” ungkap Sahari saat ditemui di RSUD Blambangan, Kamis (19/02/2026)
Sahari kemudian mendatangi Dinas Sosial dan mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan berkas yang perlu dilengkapi untuk proses reaktivasi. Ia juga mendapat informasi bahwa penonaktifan massal peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, hal ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data agar bantuan tepat sasaran.
“Saya diminta menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM, dan surat rujukan dari puskesmas. Setelah itu berkas bisa dikirim melalui WhatsApp atau diserahkan langsung ke kantor Dinas Sosial,” ujar Sahari.
Sahari mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mengurus SKTM maupun rujukan di Puskesmas. Ia juga menambahkan surat kontrol dari rumah sakit sebagai berkas pendukung agar permohonan reaktivasi lebih kuat.
“Setelah berkas lengkap saya kirim berkas tersebut melalui WhatsApp, alhamdulillah status Asmuni aktif lagi dan bisa mengakses kesehatan tanpa ada kendala. Waktu tunggu pengaktifan dari Dinas Sosial sekitar 3 hari kerja,” jelasnya.
Kini, Asmuni kembali rutin kontrol setiap 1 bulan sekali di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil. Asmuni mengaku seluruh biaya pemeriksaan hingga obat-obatan ditanggung oleh Program JKN tanpa dikenakan biaya tambahan sedikit pun.
Menanggapi hal tersebut, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Johan Riawan, mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek status kepesertaan JKN secara berkala agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 pada menu informasi atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Kami juga terus menghimbau kepada fasilitas kesehatan serta masyarakat untuk segara melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan akibat perubahan status kepsertaan. Koordinasi ini harus tetap terjaga agar tidak ada peserta yang kehilangan hak akses terhadap pelayanan kesehatan,” tutupnya. ***
What's Your Reaction?