RDP DPRD Banyuwangi, Elemen Masyarakat Kembali Pertanyakan Disvestasi Saham Pemkab di PT Merdeka Copper Gold Tahun 2020
Penjualan atau disvestasi saham Pemkab Banyuwangi di perusahaan tambang emas PT Merdeka Copper Gold tahun 2020 lalu kembali dipertanyakan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyakat Hebat (APPMH) dan Young Accountability Action Center (YACC).
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Penjualan atau disvestasi saham Pemkab Banyuwangi di perusahaan tambang emas PT Merdeka Copper Gold tahun 2020 lalu kembali dipertanyakan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyakat Hebat (APPMH) dan Young Accountability Action Center (YACC).
Kedua elemen masyarakat tersebut berpendapat ada potensi kerugian daerah senilai Rp. 4,3 akibat salah pengelolaan saham tambang emas Pemkab Banyuwangi sejak tahun 2020 hingga tahun 2025.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat atau hearing bersama anggota DPRD Banyuwangi dari lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto didampingi Wakil Ketua, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah.
Hadir dalam hearing Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono; Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, Kepala BPKAD, Cahyanto,dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Banyuwangi, Aan Muslimin Susiawan.
Usai rapat dengar penndapat, Nizar dari Young Accountability Action Center mengatakan, berdasar atas justifikasi dari analisis pihaknya ada kerugian dari kesalahan pengambilan keputusan disvestasi sekitar Rp. 100 miliar hingga Rp. 16 miliar.
” Saya tadi coba membuka LKHPN Bupati saat itu Abdullah Azwar Anas, disana ada kepemilikan surat berharga yang nilainya sekitar Rp. 3 miliar.
"Kita coba justifikasi dengan harga MDKA pada tahun 2017 angkanya sekitar 7 juta lembar. Sebagai publik boleh kan saya bertanya, saham ini diberi, beli atau bagaimana. Jika beli, maka ada log transaksinya. Karena data di Bursa Efek bukan main-main," jelas Nizar.
Selanjutnya YACC sebagai bagian dari masyarakat Banyuwangi menolak terhadap rencana pembentukan Dana Abadi Daerah. Menurutnya jika berbicara dana ada instrumen investasi yang dipilih yaitu SBN, Deposito dan Obligasi saat ini ratenya kecil sekali sekitar 6 persen bahkan deposito sekitar 3 persen.
” Tadi kita coba tes dengan inflasi, disitu ada after tax, deposito kan ada pajaknya, SBN juga ada pajaknya, after tax itu angkanya kecil sekali, kemudian saya justifikasi menggunakan data inflasi terbaru yaitu 2,86 persen headline inflation, DAD nanti kita ngak dapat apa-apa, saya spike inflasi ke 6 persen malah minus , ” ucapnya.
Nizar justru meminta pembentukan DAD lebih baik dibatalkan, dan memberikan saran dan ide untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daerah (BPID) semacam Danantara sehingga BPID itu nantinya bisa menjadi Sovereign Wealth Fund,
Safroni dari YAAC menambahkan, divestasi saham merupakan saham publik, maka harus dibuka secara transparan.
“Saham dijual dan dibeli oleh siapa? Ini harus dibuka, karena ini saham publik. Kenapa ada diskon sebesar itu, semua harus dibuka. Jangan ditutup-tutupi karena saham ini milik publik, masyarakat Banyuwangi berhak menanyakan ini semua,” tambah Safroni
Sementara terpisah Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono menyampaikan terima kasih kepada APPMH maupun YACC yang teleh memberikan evaluasi terkait disvestasi saham Pemkab Banyuwangi di Perusahaan Tambang Emas PT Merdeka Copper Gold tahun 2020 lalu
” Artinya, kebijakan disvestasi yang telah dilakukan waktu itu perlu diperbaiki dan dipertimbangkan kembali sebelum melangkah ke disvestasi yang berikutnya ”, ucap Mujiono
Menurutnya, banyak hal dan hikmah yang bisa diambil sehingga harapannya kedepan jika memang saham itu akan dilepas kembali ada saran dan pertimbangan baik dari sisi perkembangan ekonomi maupun masukan masyarakat sehingga tidak mengalami kerugian.
” Tentu nanti kalau ada kalaborasi dan sinergi dengan legislatif, eksekutif, pemerhati dan stakeholder lainnya yang memberikan saran,masukan yang lebih baik lagi, harus kita terima dan ditindaklanjuti bersama dengan catatan untuk kebaikan Banyuwangi dan berdampak kepada masyarakat, ” ucapnya.
Wabup Mujiono mengatakan terkait penjualan atau disvestasi saham tahun 2020 lalu telah diinformasikan dengan transparan dan dicantumkan dalam KUA-PPAS APBD maupun Rancangan APBD waktu itu yang dibahas dan disepakati bersama DPRD.
” Hasil penjualan saham maupun pengunaanya telah dijelaskan dalam Perda APBD, itulah transparansi kita, bisa kok dilihat , ” ungkap Mujiono.
Mujiono menegaskan pembentukan Dana Abadi Daerah itu masih sebatas rencana dengan menjual keseluruhan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold. Namun demikian Pemkab banyuwangi masih akan mengkaji lebih dalam dengan pertimbangan saran, masukan dan pendapat masyarakat.
Sekedar diketahui penjualan saham tahun 2020 tersebut telah disepakati legislatif dan eksekutif dan diproyeksikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020.***
What's Your Reaction?