400 ASN di Bondowoso Belum Terima SK Kenaikan Pangkat, BKPSDM: Masih Proses Telaah Regulasi
"Ini kan kenaikan ke jenjang lebih tinggi, dari golongan 2D ke 3A dan 3D ke 4A. Kita lihat dulu apakah mereka sudah memenuhi persyaratan secara regulasi, termasuk masa kerja minimal empat tahun," jelas Mahfud.

BONDOWOSO– Sebanyak 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso yang mengikuti ujian dinas kenaikan pangkat pada akhir 2024 lalu hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi.
Menurut Mahfud, proses penerbitan SK disesuaikan dengan regulasi yang mengatur tentang kenaikan pangkat.
“Ini kan kenaikan ke jenjang lebih tinggi, dari golongan 2D ke 3A dan 3D ke 4A. Kita lihat dulu apakah mereka sudah memenuhi persyaratan secara regulasi, termasuk masa kerja minimal empat tahun,” jelasnya, Kamis (22/5/2025).
Mahfud menekankan bahwa salah satu syarat wajib untuk ASN yang ingin naik pangkat adalah mengikuti ujian dinas. Tanpa itu, kenaikan pangkat tidak bisa diproses.
“Pemerintah memberikan mekanisme melalui ujian dinas, terutama untuk kenaikan dari golongan 2 ke 3 dan 3 ke 4. Jadi, ujian dinas itu menjadi jembatan dan dasar untuk proses kenaikan pangkat,” tambahnya.
Terkait kemungkinan terbitnya SK pada gelombang pertama April 2025, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu tergantung pada apakah ASN yang bersangkutan sudah memenuhi syarat.
Menurutnya, dari 400 ASN yang ikut ujian dinas tidak semuanya berada dalam kondisi yang sama.
“Ada yang baru masuk tahun pertama di golongan 3D, jadi memang belum waktunya naik. Tapi yang penting mereka sudah punya tiket untuk ke jenjang berikutnya. Pengajuan dari yang sudah memenuhi syarat kemungkinan mulai bulan depan sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya memfasilitasi proses administrasi dan tidak memiliki kewenangan penuh terkait kebijakan pengangkatan atau implikasi anggaran.
“Kenaikan pangkat berdampak pada perubahan gaji, dan itu menjadi kewenangan tim anggaran daerah untuk mencermatinya. Kami sudah membuat nota dinas dan melakukan telaah, karena ini juga menyangkut APBD,” pungkasnya.
What's Your Reaction?






