Akhiri Polemik Pembatasan Jam Operasional Toko Modern, Pemkab bersama DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Trantibum Linmas
Pemerintah daerah bersama DPRD Banyuwangi sepakat untuk melakukan pengaturan ulang jam operasional Swalayan, Toko Modern, Karaoke Keluarga, Kafe dan billiard center melalui pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, ( Trantibum Linmas)
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Sebagai Upaya menjaga kondusifitas sosial dan membangun iklim investasi yang sehat guna menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus mengakhiri polemik SE pembatasan jam operasional toko modern di Kabupaten Banyuwangi.
Pemerintah daerah bersama DPRD Banyuwangi sepakat untuk melakukan pengaturan ulang jam operasional Swalayan, Toko Modern, Karaoke Keluarga, Kafe dan billiard center melalui pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, ( Trantibum Linmas)
Raperda tetang Trantibum Linmas ini merupakan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang pembahasannya sempat tertunda karena keterbatasan dan dilanjutkan kembali setelah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan.
Dan hasil penyempurnaan draf Raperda Trantibum Linmas diserahkan kembali oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara bertempat di Ruang Transit Gedung DPRD setempat pada Selasa (5/05/2026).
Pada kesempatan itu, Guntur Priambodo menyampaikan bahwa rancangan regulasi tertinggi daerah ini disusun untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam penegakkan ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat Banyuwangi.
“ Raperda Trantibum Linmas ini nantinya mencakup pengaturan jam operasional swalayan, tempat hiburan malam dan reklame. Hari ini kita serahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas , “ ucapnya.
Tujuan utama dari Raperda Trantibmum Linmas ini bukan membatasi jam operasional Swalayan maupun toko modern melainkan untuk menata agar aktifitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, kondusif dan harmonis.
“ Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat khususnya terkait jam operasional swalayan, dan Raperda ini sebelumnya telah disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, Mahasiswa, pelaku usaha, pengiat wisata maupum media sosial , “ ucapnya.
Masukan dan pendapat dari Masyarakat, lanjut Guntur menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat luas.
“ Prinsip kami adalah mencari titik Tengah bagaimana usaha tetap berkembang, Masyarakat tetap terlayani dan lingkungan sosial tetap nyaman , “ ucapnya.
Setelah disahkan, harapannya Perda Trantibum Linmas ini mejadi paying hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi kebingungan diantara perbedaan perlakuan di lapangan.
“ Dengan adanya aturan yang tertata, kitab isa menjaga iklim investasi, melindungi kepentinngan Masyarakat sekaligus memastikan aktifitas liburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib , “ ungkapnya.
Guntur mengajak seluruk pihak untuk melihat Perda Trantibum Limas ini sebagai Upaya bersama membangun Banyuwangi menjadi lebih baik dan Pemerintah Daerah terbuka terhadap dialog dan aspirasi sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan Masyarakat sekaligus menjaga kepentingan umum.
“ Untuk menyesuaikan draf raperda ini, mulai besok kita akan melakukan sosialisasi dengan melakukan uji coba jam operasional swalayan dan toko modern yang disesuaikan , “ ucap Guntur.
Untuk operasional swalayan dan toko modern pada hari kerja mulai hari Senin hingga Jum’at jam buka pada pukul 09 : 00 WIB dan tutup pada pukul 22:00 WIB. Sedangkan untuk Week End hari Sabtu dan Minggu Buka Jam 09:00 WIB dan tutup pada pukul 23:00 WIB.
“ Uji coba jam operasioan swallayan dan toko modern yang disesuaikan ini untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda Trantibum Linmas ditetapkan sambil melakukan evaluasi-evaluasi , “ pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah merespon saran dari DPRD atas polemic dan dinamika yang terjadi terhadap pembatasan jam operasinal toko modern.
“ Terkait polemic dan dinamika yang berkembang sudah dbahas oleh eksekutif dengan mempertimbangkan masukan dan serap aspirasi Masyarakat sehingga mereka melakukan revisi Perda tentag Ketertiban Umum , “ ucap Made Cahyana.
Dan selanjutnya hasil revisi draf Raperda trantibum Linmas ini kita serahkan kepada panitia khusus atau Pansus untuk dibahas secara lebih detail dan cermat dengan melibatkan Masyarakat dan pelaku usaha , “ ucapnya.
Dalam pembahasanya, DPRD akan mengakomodasi berbagai persoalan ketertiban umum yang berkembang di Masyarakat dan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan regulasi diatasnya.
Secara garis besar pembentukan raperda Trantibum Linmas ini untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketetentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,***
What's Your Reaction?