H.Teguh Menang Lawan Unifah di PT TUN Jakarta, Ketua PGRI Jember: Kemenangan Bersama

"Fakta hukumnya, H.Teguh dimenangkan. Mau dibantah bagaimanapun tidak akan merubah keadaan," lanjutnya.

May 6, 2026 - 08:30
May 6, 2026 - 08:42
 0
H.Teguh Menang Lawan Unifah di PT TUN Jakarta, Ketua PGRI Jember: Kemenangan Bersama
(Tengah) Abror Budianto, Ketua PGRI Kabupaten Jember (Foto: Istimewa)

KABARRAKYAT, JEMBER - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember, Abror Budianto mengucapkan syukur atas kemenangan H.Teguh terhadal Unifah lewat gugatan banding di PT PTUN Jakarta.

Menurut Abror, kemenangan sengketa perkara nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT organisasi terbesar di Indonesia Ini adalah kemenangan bersama.

"Ini bukan hanya kemenangan saya. Tetapi, kemenangan semua anggota PGRI se- Indonesia," kata Abror, Rabu (06/05/2026) di hadapan awak media.

Abror meminta, semua anggota PGRI Jember untuk bisa memahami alur dan proses hukum yang saat ini berjalan.

"Sudah jelas, putusan majelis hakim. Memerintahkan SK AHU milik Unifah dicoret dan dinyatakan tidak sah. Ini fakta, diterima tidak diterima ini keputusan negara," lanjutnya.

Kata Abror, andaikan ada pihak yang merasa tidak puas itu adalah hal yang wajar. Namun begitu, sebagai warga negara yang baik wajib menghormati putusan negara.

"Fakta hukumnya, H.Teguh dimenangkan. Mau dibantah bagaimanapun tidak akan merubah keadaan," lanjutnya.

Maka dari itu, dirinya meminta semua untuk bisa menahan diri dan tidak membuat statement menyesatkankan.

"PGRI H.Teguh Sumarno akan merangkul semua. Mendukung tidak mendukung semua adalah bagian dari PGRI," tuturnya.

Jika ada pihak yang masih meragukan, keabsahan putusan tersebut, Abror mempersilahkan untuk datang ke PT TUN Jakarta menanyakan langsung.

"Kami PGRI Jember sudah menyampaikan apa adanya. Percaya atau tidak itu hak. Kalau ingin puas lagi silahkan datang ke PT TUN Jakarta atau hubungi kami, kami siap tunjukan putusannya," tutupnya.

Salah satu tim Kuasa hukum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Imam Haironi, SH membenarkan informasi tersebut.

Kata Imam, gugatan faktual yang dilayangkan oleh H.Teguh terhadap lawan rivalnya Unifah sudah membuahkan keputusan.

Salah satu isi amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan pembanding seluruhnya.

"Dimana dalam hal ini H.Teguh sebagai pemohon pembanding. Sementara tergugat adalah Unifah dan Kemenkumham," beber Imam.

Imam melanjutkan, majelis hakim menyatakan batal tindakan faktual terkiat kongres yang digelar di Jakarta oleh kubu Unifah.  

"Dimana dalam hal ini menyatakan batal permohonan Notaris Dwi Teguh Winarti, S.H.,M.Kn sesuai akta nomor 6 Tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum Perkumpulan Guru Republik Indonesia Tanggal 8 Maret 2024 milik Unifah No pendaftaran SK ahu 8 maret 2024 milik unifah nomor 6024030831200041," katanya.

Kemudian, yang lebih mengejutkan lagi adalah majelis hakim mewajibkan tergugat Kemenkumham mencoret permohonan perubahan yang diajukan oleh Notaris Dwi Teguh Winarti, S.H.,M.Kn nomor 5 Tanggal 7 Maret 2026.

" SK AHU Kemenkumham satu-satunya milik Unifah dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dicoret," lugas Imam.

Dengan dicoretnya SK Kemenkumham milik Unifah, Advokat Peradi ini kembali menegaskan, bahwa PGRI satu-satunya hanya milik H.Teguh no pendaftaran No 13 November 2023 Nomor: 6023111331200053

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow