Bupati Jember Jamin Penerimaan Siswa Baru Sekolah Negeri Tanpa Dipungut Biaya

JEMNER- Bupati Jember telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk menyambut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melalui SE itu Pemerintah Kabupaten Jember menjamin pendaftaran murid baru di seluruh sekolah yang berada dibawah naungan Pemkab Jember mulai tingkat TK hingga SMP tidak dipungut biaya sepeserpun.
"SE ini untuk menegaskan, bahwa pelaksanaan SPMB gratis dan tidak ada pungutan," tegas Bupati Jember, saat acara laporan 100 hari program Gus'e, di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) ,Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025).
Untuk memastikan SE yang telah diterbitkan berjalan sesuai aturan di lapangan , Gus Fawait meminta seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB turut berpartisipasi mengawasi jalannya penerimaan murid baru itu.
"Apabila dalam pelaksanaan SPMB ada oknum-oknum yang melanggar SE. Masyarakat bisa menyampaikan langsung kepada kami melalui saluran Wadul Gus'e," tutur Gus Fawait , sapaan akrab Bupati Jember.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, menyebut, setidaknya akan ada 80.000 anak didik yang akan mengikuti SPMB tahun 2025. Dengan empat jalur pendaftaran.
"Jalurnya ada empat, sama seperti tahun sebelumnya. Yakni domisili, mutasi, prestasi dan tidak mampu. Cuma bedanya, dulu zonasi, kini domisili. Dan untuk perpindahan orang tua namanya diganti mutasi," jelasnya.
Namun, untuk kuota penerimaan yang diberikan pada setiap jalur pendaftaran, ikut berbeda dari tahun sebelumnya. "Jadi tahun lalu kan untuk jalur domisili 50 persen. Sekarang tinggal 40 persen," imbuhnya.
Kadispendik menjelaskan, kuota zonasi (sebelumnya Domisili) dikurangi, untuk dialihkan ke jalur prestasi. "Jadi sekarang lebih memberikan kesempatan bagi anak-anak yang dikategorikan berprestasi," katanya.
Namun, berbicara SE, Hadi mengatakan, akan ada sanksi bagi yang melanggarnya. Tetapi, ia tak menyebut secara pasti bentuk sanksi yang akan diterima pelaku. "Sudah kita buatkan. Dan tentunya akan dipanggil jika melanggar," pungkasnya.
What's Your Reaction?






