Bupati Temui Menteri ATR/BPN, Dorong Hak Plasma Masyarakat Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mempercepat realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat perjuangan hak masyarakat di kawasan perkebunan melalui realisasi kebun plasma yang selama ini dinilai belum optimal dijalankan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Safriadi Oyon saat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas implementasi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di Aceh Singkil. Fokus utama pembahasan yakni memastikan perusahaan menjalankan amanat regulasi terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Safriadi Oyon menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta aturan turunannya.
“Perusahaan pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan. Ini adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Oyon, keberadaan kebun plasma menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen memastikan seluruh perusahaan perkebunan menjalankan kewajiban tersebut secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan, terutama melalui program kebun plasma ini,” ujarnya.
Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan plasma di Aceh Singkil.
Penulis : Gusti
What's Your Reaction?