Hotel Bandel Tolak Sistem Pemantau, Target Pajak Bondowoso Melonjak
Pemkab Bondowoso menaikkan target pajak hotel 2026 menjadi Rp5,5 miliar meski realisasi 2025 baru mencapai 55 persen. Rendahnya okupansi hotel dan minimnya pemasangan alat pemantau transaksi masih menjadi tantangan serius.
BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menaikkan target pajak hotel tahun 2026 secara signifikan menjadi Rp5,5 miliar. Kebijakan itu memantik perhatian karena dilakukan di tengah rendahnya realisasi pajak hotel sepanjang 2025 yang baru mencapai 55 persen dari target.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan lemahnya pengawasan transaksi hotel. Sejumlah hotel bahkan disebut belum bersedia dipasangi alat pendeteksi transaksi untuk memantau jumlah tamu yang menginap.
Data Dinas Pendapatan Daerah Bondowoso menunjukkan realisasi pajak hotel tahun 2025 baru menyentuh sekitar Rp1,3 miliar dari target Rp2,5 miliar. Ironisnya, kenaikan target justru dilakukan saat pelaku usaha hotel mengeluhkan rendahnya tingkat hunian kamar.
Padahal, geliat wisata di kawasan Ijen dinilai terus meningkat pasca penguatan status Ijen Geopark. Arus wisatawan mancanegara, termasuk turis asal China, disebut mulai ramai berdatangan ke Bondowoso.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Bondowoso, Dina Rulyanti, membenarkan realisasi pajak hotel masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Untuk pajak hotel, target yang ditetapkan sekitar Rp2,5 miliar. Hingga akhir tahun, realisasinya sekitar Rp1,3 miliar atau sekitar 55 persen,” ujar Dina saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/04/2026).
Meski sektor hotel belum maksimal, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso secara umum tergolong tinggi. Dari target Rp326 miliar, pemerintah daerah mampu merealisasikan sekitar Rp302 miliar atau mencapai 92,62 persen.
Dina menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 19 hotel yang tercatat sebagai objek pajak di Kabupaten Bondowoso. Jumlah tersebut relatif tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, rendahnya capaian pajak hotel dipengaruhi tingkat okupansi yang masih lemah sepanjang 2025. Rata-rata tingkat hunian hotel hanya berada di kisaran 50 hingga 55 persen.
“Salah satu faktor utamanya adalah tingkat okupansi hotel yang masih rendah,” katanya.
Meski kondisi tersebut belum membaik, Pemkab Bondowoso tetap memasang target tinggi untuk tahun 2026. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hotel naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp5,5 miliar.
Target ambisius itu dipasang dengan asumsi tingkat hunian hotel meningkat hingga 75 persen pada tahun depan.
“Untuk tahun 2026, target pajak hotel dinaikkan menjadi sekitar Rp5,5 miliar dengan jumlah objek pajak yang relatif sama, yakni sekitar 19 hingga 20 hotel,” jelas Dina.
Selain mengandalkan hotel yang sudah ada, pemerintah daerah mulai membidik potensi pajak baru dari villa dan guest house yang berkembang di kawasan wisata Ijen.
Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, tim pajak melakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan yang dinilai memiliki potensi sebagai wajib pajak baru.
Namun proses pendataan tersebut belum berjalan maksimal. Petugas di lapangan mengaku kesulitan bertemu langsung dengan pemilik usaha karena sebagian besar pengelola tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Ada beberapa guest house dan villa yang potensial, terutama yang berkaitan dengan kawasan wisata Ijen. Namun sampai saat ini masih belum dapat kami daftarkan sebagai wajib pajak karena belum bertemu langsung dengan pemiliknya,” ujar Dina.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat adanya potensi tambahan satu hotel baru di wilayah Pujer. Jika terealisasi, jumlah objek pajak hotel di Bondowoso diperkirakan bertambah menjadi 20 hotel.
Meski begitu, Dina menegaskan target pajak hotel tahun 2026 tetap akan dievaluasi dalam perubahan anggaran apabila dinilai tidak realistis dengan kondisi di lapangan.
“Kami menaikkan asumsi tingkat okupansi menjadi sekitar 75 persen. Namun target tersebut tetap akan dievaluasi kembali apabila dinilai kurang realistis,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan pajak hotel, Pemkab Bondowoso mulai mengoptimalkan pemasangan aplikasi pemantau transaksi bernama TechSnapper bekerja sama dengan Bank Jatim.
Aplikasi tersebut memungkinkan transaksi hotel dipantau secara real time sehingga pemerintah daerah dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian laporan pajak.
“Yang masih menjadi perhatian adalah validitas data transaksi yang dilaporkan. Karena itu, kami akan meningkatkan monitoring di lapangan,” ujar Dina.
Bagi hotel yang sudah menggunakan sistem komputerisasi, aplikasi dapat langsung diintegrasikan dengan sistem transaksi hotel. Sementara hotel kecil yang masih memakai pencatatan manual akan difasilitasi aplikasi tambahan dari vendor Grid Code.
Menurut Dina, sistem digital itu cukup efektif untuk mendukung transparansi pelaporan pajak hotel. Namun hingga kini, jumlah hotel yang sudah terpasang sistem monitoring masih belum mencapai 10 hotel.
“Hotel-hotel besar umumnya menerima karena mempermudah pelaporan pajak bulanan. Namun untuk hotel kecil masih ada yang belum bersedia sehingga edukasi terus kami lakukan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?