DBHCHT Bondowoso Difokuskan untuk Perlindungan Buruh Rokok & Tani, Penyaluran Dipastikan Transparan

BONDOWOSO– Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial jangka panjang bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Melalui dua skema bantuan—tunai dan non-tunai—Pemkab berupaya memberikan manfaat ganda. Bantuan tunai berupa BLT diberikan langsung kepada 7.566 buruh pabrik rokok, masing-masing senilai Rp 600 ribu, sedangkan bantuan non-tunai diwujudkan dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 23.000 buruh tani tembakau.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menegaskan bahwa penyaluran dilakukan dengan prinsip tepat sasaran, tanpa potongan, dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Negeri serta Forkopimda.
“Kami pastikan setiap rupiah sampai ke penerima. Data diverifikasi berlapis, mulai dari pabrik, DPMPTSP, hingga Dispendukcapil,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, H. Tohari, menambahkan bahwa program ini tak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga memperkuat perlindungan tenaga kerja.
“Dengan BPJS Ketenagakerjaan, buruh tani mendapatkan jaminan jika mengalami risiko kerja. Tahun ini, 8.445 orang sudah terdaftar, dan pada perubahan APBD targetnya 23.000 buruh akan terlindungi,” katanya.
Pemkab berharap, strategi penyaluran DBHCHT ini dapat menjadi model transparansi dan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor tembakau, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
What's Your Reaction?






