Melanggar Disiplin, Kabid Resos Dinsos Bondowoso Turun Jabatan

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Resos) pada Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Mike Nur Hidayah, resmi diturunkan jabatannya menjadi Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan di Kecamatan Grujugan.

Aug 14, 2025 - 12:40
Aug 14, 2025 - 12:47
 0
Melanggar Disiplin, Kabid Resos Dinsos Bondowoso Turun Jabatan
Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad

BONDOWOSO– Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Resos) pada Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Mike Nur Hidayah, resmi diturunkan jabatannya menjadi Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan di Kecamatan Grujugan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Bupati Bondowoso terkait penjatuhan sanksi disiplin PNS.

Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, Mike Nur Hidayah tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari tanpa keterangan yang dapat dibenarkan secara penuh.

“Benar bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bupati terhadap penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pelanggaran disiplin, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja kurang lebih sekitar 27 hari. Sehingga, sesuai dengan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dikenakan sanksi berat berupa penurunan satu tingkat jabatan dari eselon III ke eselon IV,” ujar Ahmad, Kamis (14/8/2025).

Dalam pemeriksaan, pihak yang bersangkutan menyampaikan sejumlah alasan ketidakhadiran, di antaranya karena sakit dan adanya kegiatan di luar kedinasan. Namun, tim pemeriksa menemukan bahwa prosedur pelaporan kepada atasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Kami memanggil atasan langsungnya untuk dimintai keterangan. Tujuannya agar informasi yang disampaikan lengkap dan transparan. Jika memang ada hal-hal yang meringankan atau memberatkan, itu bisa disampaikan. Dengan begitu, penjatuhan sanksi yang dilakukan Bupati benar-benar objektif, sesuai dengan hasil pemeriksaan,” jelas Ahmad.

Absennya pejabat eselon III tersebut, lanjut Ahmad, berdampak cukup signifikan terhadap kinerja Dinas Sosial. Gangguan terutama terjadi pada pelaksanaan program kegiatan yang sudah direncanakan, termasuk dari segi pelayanan publik.

Dengan penempatan jabatan baru ini, diharapkan yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran berharga dan menjadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow