Disabet Clurit hingga Cacat, Warga Pakem Bondowoso Minta Keadilan

Penganiayaan sadis itu terjadi pada Rabu sore, 15 Januari 2025, di Dusun Peringan, Desa Sumbermalang. Saat hendak membeli rumput, Mus malah disambut celurit oleh Supriyadi (40), warga Gadingsari, yang secara brutal menghantam tubuhnya dengan tiga kali sabetan.

Apr 20, 2025 - 23:24
Apr 21, 2025 - 01:22
 0
Disabet Clurit hingga Cacat, Warga Pakem Bondowoso Minta Keadilan
Mus (37), warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso saat menunjukan bekas sabetan Celurit di lengan kanannya (Foto Istimewa)

BONDOWOSO– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Mus (37), warga Dusun Dumpyong, Kecamatan Pakem, Bondowoso.

Setelah nyaris tewas dibacok oleh tetangganya sendiri, ia kini hidup dalam kondisi cacat, terlilit utang dan yang paling menyakitkan tidak tahu-menahu soal proses hukum terhadap pelaku.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (15/01/2025). Mus diserang secara brutal oleh Supriyadi (40), warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, saat hendak membeli rumput di Dusun Peringan. 

Tanpa sempat membela diri, clurit menghantam lengan dan kepala Mus, sehingga menyebabkan luka serius yang membuatnya cacat seumur hidup.

“Dia sempat tanya, ‘apa kamu mau ikut-ikut masalah saudaramu si Amsito?’, belum sempat saya jawab, clurit itu langsung menyabet saya!,” tutur Mus, Minggu (20/04/2025). 

Dua dari tiga sabetan menghantam tubuh Mus—lengan kanan robek parah hingga uratnya putus, dan bagian belakang kepalanya terkoyak. Luka yang membuatnya cacat, tak bisa lagi bekerja, bahkan sebagian pendengarannya lenyap.

“Setelah saya dibacok, saya lari sambil berdarah-darah. Tapi dia kejar saya terus, seperti mau bunuh saya!,” ungkapnya.

Warga yang mendengar teriakan langsung berhamburan keluar. Melihat banyak orang datang, pelaku kabur dengan motor Honda Revo-nya. Sementara Mus, nyaris kehilangan kesadaran.

Ia sempat dilarikan warga ke Puskesmas, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Bondowoso.

Setelah tragedi itu, Mus mengaku seolah ditinggalkan oleh sistem hukum.

Informasi soal pasal yang dikenakan pada pelaku pun ia ketahui bukan dari kepolisian.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, ia mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 351 atau 352 KUHP. Pasal yang menurutnya tak sebanding dengan akibat permanen yang ia derita.

“Ini percobaan pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan ringan. Lengan saya cacat, telinga saya rusak, saya tidak bisa bekerja, anak-istri saya harus makan apa?,” ujar Mus, geram.

Kini, selain menanggung rasa sakit dan trauma mendalam, Mus juga menghadapi kenyataan pahit. Yaitu ketidakjelasan proses hukum dan janji kompensasi Rp25 juta yang tak kunjung ditepati oleh pelaku.

“Saya tidak minta sedekah. Saya tidak minta dikasihani. Saya hanya minta keadilan,” serunya.

Sementara itu, Kapolsek Pakem, IPTU Hari Putra Makmur, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap. 

“Pelaku kami amankan setelah laporan diterima. Ia dijerat dengan pasal 351 atau 352 KUHP,” pungkas IPTU Hari.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow