Diduga Tanpa Izin, Pengurukan Lahan Pertanian Pangan di Tanah Merah Bangkalan Tetap Berjalan
Aktivitas pengurukan lahan pertanian di Desa Dumajah, Bangkalan, diduga berlangsung tanpa izin dan memicu sorotan publik. Kondisi ini dinilai mengancam implementasi UU LP2B serta keberlanjutan lahan pertanian di daerah.
BANGKALAN – Aktivitas pengurukan lahan pertanian di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, diduga masih terus berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan sorotan serius terhadap lemahnya pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.
Padahal, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan agar lahan produktif tidak dialihfungsikan secara sembarangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun di lapangan, aktivitas pengurukan justru diduga berlangsung terbuka. Sejumlah kendaraan pengangkut material dalam jumlah besar terlihat hilir mudik di lokasi, menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa hambatan berarti.
Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani perlahan mulai menyusut akibat aktivitas pengurukan yang tidak jelas perizinannya.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa terus berjalan? Truk yang bertuliskan PT BMP pengangkut galian C yang juga diduga ilegal itu keluar masuk setiap hari, dan semua orang bisa melihat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/06/2026).
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat UU LP2B yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi tidak terkendali. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan seolah regulasi tersebut tidak berjalan efektif.
Ketua HIPAKAD Bangkalan yang juga advokat, Hendrayanto, SH, menilai pembiaran terhadap aktivitas pengurukan tanpa izin dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Menurutnya, jika tidak segera dihentikan, praktik serupa berpotensi meluas dan mengancam keberlanjutan sektor pertanian.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari hilangnya lahan pertanian, yang tidak hanya mengurangi area tanam, tetapi juga berpotensi menurunkan produksi pangan, mengurangi lapangan kerja, hingga meningkatkan ketergantungan daerah terhadap pasokan luar.
“Transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian,” tegas Hendrayanto.
Ia berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengurukan yang diduga belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jika penegakan hukum hanya berjalan normatif tanpa tindakan nyata di lapangan, maka kekhawatiran akan semakin menyusutnya lahan pertanian produktif bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang sedang terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Bangkalan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut belum dapat dihentikan secara sepihak karena pemilik lahan disebut memiliki sertifikat tanah yang sah. Meski demikian, proses penyelidikan disebut masih berjalan.
“Kita akan lakukan langkah sesuai aturan jika sudah jelas hasil putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar tarik-menarik antara aspek legalitas kepemilikan lahan dan perlindungan fungsi lahan pertanian yang diatur dalam undang-undang, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di tingkat daerah.
Penulis : Luhur Utomo
What's Your Reaction?