DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Jun 11, 2026 - 10:45
Jun 11, 2026 - 10:45
 0
DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
Bupati Ipuk Fiestiandani saat menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada Wakil Ketua DPRD, Ruliono,SH

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Kamis (11/06/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono,SH diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wabup H.Mujiono, Sekretraris Daerah, Suyanto Waspo Tondo, Assisten Bupati, Staf Ahli berserta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan,Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 14 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2025.

“ Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras,sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislative maupun seluruh elemen Masyarakat Banyuwangi dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, ucap Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.

Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga ditetapkan sebagai daerah berstatus kinerja tinggi dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) berdasarakan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah (LPPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya secara garis besar Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pendapatan Daerah pada tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 3,60 triliun atau 102,54 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,51 triliun.

Pendapatan daerah tahun 2025 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 767,44 miliar atau 103,67 persen dari target anggaran sebesar Rp. 740,31 miliar.

“ Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana transfer yang terealisasi sebesar Rp. 2,76 triliun atau 101,30 persen dari anggaran sebesar Rp. 2,72 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 243,10 miliar , ” jelasnya

“ Sedangkan transfer antar daerah terealisasi sebesar Rp. 178,78 miliar dari anggaran sebesar Rp. 103,56 miliar atau 172,64 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp.78,12 miliar dari anggaran sebesar Rp. 51,25 miliar atau 152,43 persen , “ jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.

Dalam rapat paripurna Bupati Ipuk Fiestiandani juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2025. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,62 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,97 triliun atau terealisasi sebesar 91,21 persen.

Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,48 triliun dari anggaran sebesar Rp.2,73 triliun atau 90,48 persen, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 721,67 miliar dari anggaran sebesar Rp.791,15 atau tercapai 91,22 persen.

“ Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 19,56 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 97,80 persen, belanja transfer terealisasi sebesar Rp.400,52 miliar dari anggaran sebesar Rp.429,35 miliar atau tercapai 93,28 persen.

Berdasarkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 3,60 triliun serta realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp.3,62 triliun, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat defisit sebesar Rp. 21 miliar pada tahun 2025.

Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian  pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 467,23 miliar dari anggaran sebesar Rp. 585,54 miliar atau sebesar 79,79 persen. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 126,33 miliar dari anggaran sebesar Rp. 126,33 miliar. Dengan demikian jumlah pembiayaan netto tahun 2025 sebesar Rp. 340,89 miliar,

Dalam rapat paripurna Bupati Ipuk juga menyampaikan posisi keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2025.

Berikut rinciannya,Nilai aset daerah tahun 2025 sebesar Rp 5,38 triliun yang terdiri dari,

Nilai aset lancar sebesar Rp 573,07 miliar yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar 319,95 miliar, jumlah piutan daerah sebesar Rp.264,72 miliar miliar, penyisihan piutan sebesar Rp.96,53 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp. 2,60 miliar serta persediaan sebesar Rp. 82,33 miliar.

Nilai investasi jangka panjang daerah tahun 2025 sebesar Rp. 252,09 miliar. Aset tetap daerah tahun 2025 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan.

Nilai aset tetap Pemkab Banyuwangi tercatat sebesar Rp. 11,87 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp. 7,69 triliun sehingga nilai buku aset tetap Pemkab Banyuwangi per 31 Desember 2025 sebesar Rp. 4,18 triliun.

Properti investasi sebesar Rp. 169,94 miliar dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp. 17,45 miliar sehingga nilai bukunya sebesar Rp. 152,49 miliar.

Jumlah aset lainnya tahun 2025 yang terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp. 236,87 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp. 15,20 miliar sehingga nilai aset lainnya tahun 2025 sebesar Rp. 221,67 miliar.

Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2025 sebesar Rp. 394,59miliar yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 206,57 miliar dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp. 188,02 miliar .

Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 sebesar Rp. 4,99 triliun yang merupakan selisih antara total aset dan total kewajiban yang menunjukkan posisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran.

Usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Bupati Banyuwangi. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi