DPRD Sumbar Soroti Keterbatasan Fiskal Hadapi Kebutuhan Pascabencana Capai Rp33 Triliun

DPRD Sumatera Barat menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun. Melalui pembahasan KUA-PPAS 2027, Pemprov Sumbar mendorong sinkronisasi program dengan pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan anggaran pembangunan.

Jul 8, 2026 - 15:04
Jul 8, 2026 - 16:23
 0
DPRD Sumbar Soroti Keterbatasan Fiskal Hadapi Kebutuhan Pascabencana Capai Rp33 Triliun
KUA PPAS 2027 Sumbar Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Lewat Dukungan Pemerintah Pusat

PADANG – Keterbatasan kemampuan fiskal daerah di tengah besarnya kebutuhan anggaran penanganan pascabencana menjadi perhatian serius dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan dana pemulihan pascabencana mencapai sekitar Rp33 triliun, angka yang dinilai tidak mungkin dipenuhi hanya melalui kemampuan APBD.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Turut hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menjelaskan penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

Menurut Muhidi, sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional merupakan langkah strategis agar Sumatera Barat memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih besar dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan kemampuan APBD provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota tidak akan mampu membiayai seluruh kebutuhan penanganan pascabencana secara mandiri. Karena itu, dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting untuk mempercepat proses pemulihan di berbagai sektor.

"Kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan mampu membiayai seluruh kebutuhan penanganan pascabencana secara mandiri. Karena itu, penyelarasan kebijakan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah penting agar dukungan pemerintah pusat dapat dioptimalkan," ujar Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mahyeldi menjelaskan dokumen tersebut merupakan implementasi tahun kedua RPJMD Sumatera Barat 2025–2029 yang telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Selain itu, penyusunan KUA dan PPAS juga mengakomodasi kebijakan nasional melalui Asta Cita serta berbagai program prioritas yang mendukung visi dan misi kepala daerah.

"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah," kata Mahyeldi.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli. Selanjutnya dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD hingga mencapai kesepakatan paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS nantinya akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027.

Melalui dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap arah pembangunan daerah dapat semakin terukur, pelayanan publik semakin optimal, serta seluruh program prioritas mampu berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional, termasuk percepatan pemulihan pascabencana yang membutuhkan dukungan pembiayaan secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow