Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis Tambahan, Total 11 Tahun Penjara
Dua pemilik pondok pesantren di Trenggalek divonis tambahan dua tahun penjara dalam kasus pencabulan santri. Total hukuman kini menjadi 11 tahun.
TRENGGALEK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis tambahan terhadap dua pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Masduki dan Faisol.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2025), keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, total masa hukuman yang harus dijalani keduanya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis tambahan ini merupakan bagian dari perkara lanjutan dengan jenis tindak pidana serupa yang diproses secara terpisah.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah lebih dulu divonis sembilan tahun penjara dalam perkara awal yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting, menjelaskan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan berbasis keagamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya sehingga dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Majelis hakim menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain itu, keduanya juga memiliki tanggungan keluarga serta telah lebih dulu menerima vonis sebelumnya.
Dalam perkara awal, keduanya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara terbaru ini melibatkan sekitar empat korban anak.
Kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang dipisahkan atau splitsing.
Dengan skema tersebut, proses hukum berjalan dalam beberapa sidang terpisah.
Terkait langkah hukum selanjutnya, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir.
Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2024.
Saat itu, aparat penegak hukum menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan.
Setelah melalui proses penyelidikan pada pertengahan 2024, kedua tersangka ditetapkan dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pada akhir 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis awal sembilan tahun penjara disertai denda.
Memasuki awal 2025, muncul laporan tambahan dari korban lain.
Berkas perkara kemudian dipisahkan dan disidangkan kembali hingga pada April 2025 dijatuhkan vonis tambahan.
Putusan terbaru ini membuat total hukuman Masduki dan Faisol menjadi 11 tahun penjara.
Penulis : Witono Hadi
What's Your Reaction?