Kasus Nenek Hasiyani Jadi Alarm, LBH NKI Dorong UU Perlindungan Lansia
Direktur LBH Nasim Khan Institute, Supriyono, mendorong DPR RI dan Kemenkumham segera membahas Undang-Undang Perlindungan Lansia. Dorongan ini muncul setelah banyaknya kasus lansia yang tersandung hukum, seperti Nenek Hasiyani dan Kakek Masir.
KABAR RAKYAT,SITUBONDO – Direktur LBH Nasim Khan Indonesia (NKI) Supriyono mendorong agar pemerintah dan DPR RI segera membahas Undang-Undang Perlindungan Lansia. Dorongan itu akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Legislasi DPR RI.
Supriyono menilai, selama ini kelompok lanjut usia (lansia) kerap berada pada posisi rentan, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang tersandung persoalan hukum. Ia mencontohkan kasus viral Nenek Hasiyani hingga perkara Kakek Masir yang baru saja divonis.
“Tidak sedikit lansia yang tersandung kasus hukum atau justru menjadi korban. Kasus Nenek Hasiyani dan Kakek Masir itu contoh nyata bagaimana lansia berada dalam posisi rentan,” ujar Supriyono, Kamis (8/1/2026).
Anggota organisasi advokat Peradi itu menjelaskan, dalam sistem hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Asas tersebut, kata dia, selama ini diterapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau anak-anak dilindungi secara khusus karena faktor usia, kenapa lansia tidak? Padahal usia lanjut juga memiliki kerentanan yang sama. Ini yang menurut saya perlu diperjuangkan,” tegasnya.
Menurut Supriyono, pembahasan mengenai batas usia lansia yang layak mendapatkan perlindungan hukum khusus memang harus melibatkan para ahli, mulai dari psikolog, psikiater, hingga tenaga kesehatan.
“Soal batas usia dan kriterianya, itu ranah DPR RI. Silakan menghadirkan ahli kejiwaan, psikologi, kesehatan. Kami hanya mendorong agar Undang-Undang Perlindungan Lansia ini dianggap penting dan perlu dibahas,” jelas dosen yang juga praktisi hukum tersebut.
Ia menambahkan, secara fisik maupun psikis, lansia memiliki tingkat kerentanan yang tidak jauh berbeda dengan anak-anak. Kondisi kesehatan yang menurun dan stabilitas emosi yang labil menjadi faktor utama.
“Kalau anak-anak dianggap labil karena belum matang secara mental, lansia juga demikian. Dari sisi fisik dan psikis, mereka sama-sama rentan dan perlu perlindungan,” paparnya.
Supriyono mengaku gagasan ini telah lama ia pikirkan, terutama sejak mendampingi Nenek Hasiyani yang sempat dipidana karena dituduh mencuri tujuh batang kayu jati pada 2014–2015, serta Kakek Masir yang tersandung kasus saat berburu burung di kawasan Taman Nasional Baluran.
“Pengalaman mendampingi mereka membuka mata saya bahwa lansia seringkali tidak mendapatkan keadilan yang proporsional. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LBH Nasim Khan Institute akan segera melayangkan surat resmi kepada Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM agar isu perlindungan lansia masuk dalam agenda pembahasan undang-undang.
“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat resmi agar Undang-Undang Perlindungan Lansia menjadi isu nasional dan segera dibahas. Ini ikhtiar kami agar ke depan lansia mendapat perlindungan hukum yang lebih manusiawi,” tandas Supriyono.
Penulis : Khairul
What's Your Reaction?