Ketua DPRD Bondowoso Jawab Kritik Publik, Tegaskan Infrastruktur Sudah Dirancang Sejak 2025

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan bahwa persoalan infrastruktur telah dirancang sejak 2025 dan pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme anggaran serta regulasi yang berlaku.

Apr 18, 2026 - 20:19
 0
Ketua DPRD Bondowoso Jawab Kritik Publik, Tegaskan Infrastruktur Sudah Dirancang Sejak 2025
Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso

BONDOWOSO – Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso tanggapi anggapan publik yang menilai legislatif terkesan diam dalam merespons berbagai keluhan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur.

Dhafir membantah persepsi masyarakat jika DPRD selama ini diam. Ia menegaskan bahwa DPRD tetap bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.

Menurutnya, persoalan infrastruktur sebenarnya telah dibahas sejak tahap awal penyusunan anggaran.

Dhafir menjelaskan, program pembangunan tahun 2026 bukanlah hal yang baru dirancang saat ini.

Prosesnya sudah dimulai sejak Maret 2025 melalui forum perencanaan seperti Musrenbang hingga penyusunan RKPD.

“Program 2026 itu sudah dirancang sejak Maret 2025, kemudian dibahas bersama DPRD dan disetujui pada November 2025,” ujarnya.

Dia menegaskan, DPRD memiliki fungsi utama dalam pembahasan dan persetujuan anggaran bersama kepala daerah. Namun, lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Dhafir bahkan mengingatkan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan anggaran dapat berpotensi melanggar hukum. Karena itu, batas kewenangan harus dijaga secara tegas.

Menurutnya, kritik dari masyarakat justru menjadi bagian penting dalam kerja-kerja legislatif. Hal itu sejalan dengan sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dia mengakui, tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, saat ini memang sangat tinggi. Keluhan masyarakat juga banyak disampaikan, termasuk melalui media sosial.

Namun demikian, pelaksanaan program tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk proses lelang proyek agar sesuai dengan regulasi.

Selain itu, kondisi keuangan daerah juga menjadi faktor penentu. Pemerintah daerah tidak memiliki dana yang langsung tersedia penuh di awal tahun anggaran.

Dhafir menjelaskan, sumber APBD berasal dari berbagai sektor seperti dana transfer pusat, dana bagi hasil pajak, hingga pendapatan asli daerah yang dikumpulkan secara bertahap.

Dia mencontohkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak langsung cair di awal tahun karena pemerintah pusat juga menghimpun pendapatan secara bertahap.

Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat pun masih tinggi. Hanya sedikit daerah di Indonesia yang benar-benar mandiri secara fiskal.

Di Bondowoso, kontribusi pajak lokal seperti PBB relatif kecil. Pendapatan dari sektor ini hanya sekitar Rp17 miliar, sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang lebih besar justru mengalami penurunan pada 2026.

“Penurunan ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat proyek pembangunan umumnya baru bisa berjalan pada pertengahan tahun, setelah proses lelang selesai dan anggaran mulai tersedia.

Dhafir menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan. Anggaran juga harus dialokasikan untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan bantuan sosial.

Ia mencontohkan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang mencapai ratusan hingga ribuan unit sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Dhafir kembali menegaskan bahwa kritik masyarakat merupakan kontrol sosial yang penting. Namun, ia berharap masyarakat juga memahami mekanisme serta tahapan dalam proses pembangunan daerah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow