Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah hingga 30 Juni 2026
KABAR RAKYAT, JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak daerah hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam pertemuan di RSUD dr. Soebandi, Kamis (23/4/2026). Ia menyebut langkah tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terlambat memenuhi kewajiban pajak.
“Yang dihapus bukan pajak pokok, melainkan dendanya. Kami memberi kesempatan agar masyarakat tidak terbebani denda yang terus menumpuk,” ujarnya.
Penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, hingga mineral bukan logam dan batuan.
Dalam sesi tanya jawab, jurnalis Muhammad Yunus menyampaikan keluhan warga terkait pembayaran pajak yang tidak tercatat saat proses pemindahtanganan tanah.
Menanggapi hal itu, Fawait mengakui adanya laporan serupa, baik melalui program Wadul Guse maupun siaran langsung.
“Ada kasus masyarakat merasa sudah membayar pajak setiap tahun, tetapi saat tanah dipindahtangankan, datanya tidak tercatat. Kejadian ini memang ada,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Jember telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk memperketat pengawasan terhadap aparatur desa.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember. Kepala desa yang tidak memenuhi target pajak akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini diharapkan meminimalisasi persoalan serupa,” tegasnya.
Pemkab Jember berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Penerimaan pajak tetap menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Fawait menilai kebijakan ini sebagai bentuk kompromi antara kewajiban dan kondisi di lapangan, sekaligus memberi kesempatan masyarakat untuk kembali tertib pajak tanpa terbebani denda.
“Penghapusan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak,” pungkasnya. (zan)
What's Your Reaction?