Penegasan Tidak Ada Kenaikan Tarif, DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Penerapan Sistem Multi Tarif Pengenaan PBB P2
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan tetap menerapkan sistem multi tarif dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan tetap menerapkan sistem multi tarif dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Pengambilan keputusan atas penerapan multi tarif PBB P2 sebagai bagian perubahan Pasal 9 Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai hasil konsultasi kedua ke Kementarian Dalam Negeri digelar dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (20/08/2025) malam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, Mujiono, Sekretaris Daerah,Guntur Priambodo,Asisten Bupati Bidan Administrasi Umum,Choiril Ustadi, Asisten Bupati Bidang Perekonomian, Dwiyanto, jajaran kepala OPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Ketua gabungan Komisi II dan III, Muhammad Ali Mahrus saat membacakan laporan hasil konsultasi dan evaluasi atas Perubahan Perda PDRD menyampaikan untuk menyikapi dinamika, situasi dan kondisi Masyarakat akhir-akhir ini yang menolak Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui Bersama antara Bupati dan DPRD pada tanggal 6 Agustus 2024.
Dan berkembangnya aksi penolakan serta persepsi Masyarakat adanya kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Banyuwangi dan substansi dan isi surat Bupati Banyuwangi Nomor 188/320/429.011/2025 Tanggal 20 Agustus 2025, salah satu pointnya adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan untuk menaikkan PBB-P2, hal ini pun juga menjadi keinginan yang sama oleh DPRD saat pembahasan pembahasan materi Raperda.
” Munculnya klausul pasal perubahan dalam pasal 9 ayat (1) yang semula terklasterisasi atau multitarif menjadi single tarif adalah mengacu pada hasil Evaluasi Kemendagri atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar dilakukan perubahan terhadap Perda dimaksud, ” jelas H Mahrus panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Mahrus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Derah, menyebutkan bahwa “ Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksananan APBD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah, Rencana Induk Pembangunan Industri, dan Pembentukan, Penggabungan dan Pemekaran Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
” Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah mempunyai posisi strategis dan penting dalam rangka pengawasan dan pembinaan atas pembentukan produk produk hukum didaerah, ” jelasnya.
Selanjutnya memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.
Surat Bupati Banyuwangi Nomor 188/320/429.011/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 perihal permohonan Rapat Paripurna dalam rangka penegasan penerapan multitarif dalam penentuan PBB-P2 (tidak ada kenaikan PBB-P2) sebagai bagian revisi/perubahan pasal 9 Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024, sesuai hasil konsultasi tahap kedua ke kemendagri.
Dan Berita Acara yang disepakati pihak eksekutif yakni Asisten Pemerintahan Bidang Kesra, M,Y Bramuda, Kepala Bapenda, Samsudin Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan dan Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Trisna Akhmad serta pihak legislatif yakni Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, Ketua Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. M Mahrus Ali.
Maka disepakati bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara single tarif pada pasal 9 Raperda tentang Perubahan Perda Kab. Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan pada mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara klasifikasi/multitarif sesuai Perda Kab. Banyuwangi Nomor 1 tahun 2024.
Dengan memperhatikan ketiga surat tersebut maka Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 didampingi ketua masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk menerima hasil koreksi dan evaluasi langsung dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk menghapus ketentuan pasal 9 Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan Demikian maka ketentuan pasal 9 Perda nomor 1 tahun 2024 tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku.
Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan, dalam evaluasi awal terhadap Perda nomor 1 tahun 2024 terdapat catatan perubahan skema tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dari multi tarif menjadi single tarif.
Perubahan ini sempat menimbulkan dinamika dan persepsi di masyarakat, seolah-olah terjadi kenaikan beban yang signifikan. padahal, perubahan tersebut murni merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat, bukan inisiatif Pemerintah daerah maupun DPRD.
Untuk memperjelas hal tersebut, pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Agustus 2025. hasil konsultasi yang dituangkan dalam berita acara menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB P2 dikembalikan kepada mekanisme multi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024, bukan lagi single tarif.
” Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif secara drastis, karena pengaturan kembali pada ketentuan yang telah berjalan sebelumnya, ” ucap Bupati Ipuk.
Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki instrumen melalui peraturan bupati untuk memberikan faktor pengurang, stimulus, maupun penyesuaian rasio agar beban masyarakat tetap berkeadilan dan tidak memberatkan.
Setelah penyampaian keseluruhan materi dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD dan penandatanganan dokumen persetujuan antara Bupati Banyuwangi dan pimpinan dewan maka rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup.***
What's Your Reaction?






