RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok, Gandeng Kodim 0827 untuk Tertibkan Pengunjung

SUMENEP— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jawa Timur, tengah menggalakkan komitmen baru dalam pelayanan kesehatan: mewujudkan lingkungan yang sepenuhnya bebas dari asap rokok.
Dalam pelaksanaannya, rumah sakit ini bahkan menggandeng Kodim 0827 Sumenep demi menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara lebih disiplin.
Langkah ini bukan sekadar simbolik. Di bawah kepemimpinan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, manajemen rumah sakit secara aktif memerangi kebiasaan merokok di area fasilitas kesehatan yang masih kerap terjadi, meski sudah dilarang.
"Kami ingin rumah sakit menjadi tempat yang aman dan nyaman, terutama bagi pasien yang sedang dalam masa pemulihan. Lingkungan bebas rokok adalah bagian dari standar layanan kami," ujar Erliyati, Rabu, 23 April 2025.
Guna memperkuat pengawasan, rumah sakit milik pemerintah daerah itu menjalin kerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep. Personel TNI diterjunkan secara berkala, khususnya pada jam-jam kunjungan pasien, untuk memastikan pengunjung mematuhi larangan merokok.
Keberadaan papan larangan di berbagai sudut rumah sakit nyatanya belum cukup efektif. Masih saja ada pengunjung yang nekat menyalakan rokok di area rumah sakit. Pendekatan persuasif pun terus dilakukan.
"Kami tidak ingin melakukan tindakan represif. Edukasi dan dialog tetap menjadi prioritas. Tapi jika ada yang tetap bersikeras, kami arahkan untuk merokok di luar pagar rumah sakit, di area yang tidak termasuk KTR," kata Erliyati.
Penerapan kawasan tanpa rokok ini merupakan bagian dari upaya besar RSUD dr. Moh. Anwar dalam meningkatkan mutu layanan. Selain menambah tenaga medis profesional dan memperbarui fasilitas, penciptaan lingkungan yang sehat menjadi prioritas penting dalam menciptakan ruang penyembuhan yang ideal.
Dengan keterlibatan lintas sektor dan pendekatan yang holistik, rumah sakit ini berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas rokok di fasilitas publik, terutama di pusat layanan kesehatan, dapat tumbuh dan mengakar.(ADV)
Penulis: Gian
What's Your Reaction?






