Praperadilan Ditolak, Kapolres Jember Tak Dilibatkan, Kuasa Hukum Ancam Adukan Hakim ke Komisi Yudisial dan MA

Thamrin mengaku akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

May 9, 2025 - 18:04
May 9, 2025 - 18:06
 0
Praperadilan Ditolak, Kapolres Jember Tak Dilibatkan, Kuasa Hukum Ancam Adukan Hakim ke Komisi Yudisial dan MA
Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember

JEMBER— Pengadilan Negeri Jember menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erfan Dwi Wahyono melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin. Dalam sidang yang digelar Jumat (9/5/2025) sore, hakim tunggal Desbertua Naibaho menyatakan permohonan tak beralasan hukum. Putusan ini langsung disambut kekecewaan dari pihak pemohon.

“Selaku kuasa hukum pemohon, saya nyatakan kecewa. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan,” kata Thamrin di ruang sidang. 

Ia menilai hakim telah mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan ahli dan saksi yang diajukannya.

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

“Kami akan adukan ini. Fakta-fakta sidang diabaikan, dan permohonan kami ditolak begitu saja,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding dan langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Permohonan praperadilan ini bermula dari penetapan Erfan Dwi Wahyono sebagai tersangka oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember. Ia dituduh menyimpan dan menjual obat keras tanpa resep dokter. Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Jmr, dengan BPOM dan Kepala Kepolisian Resor Jember sebagai pihak termohon.

Sidang praperadilan pertama digelar pada Senin (28/4), namun BPOM dan Kapolres Jember tidak hadir. Sidang kemudian dijadwal ulang pada Senin berikutnya (5/5). Dalam persidangan, hakim menyatakan BPOM tetap dianggap tidak hadir karena tidak memiliki legal standing, meski secara fisik hadir di ruang sidang.

Dalam proses pembuktian, Thamrin mengajukan 17 bukti surat, dua saksi, dan satu ahli pidana. Ia optimistis bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk membatalkan status tersangka kliennya. Namun, BPOM hanya menghadirkan satu saksi, sementara Polres Jember tidak menghadirkan saksi sama sekali. “Satu saksi tidak cukup menurut prinsip hukum unus testis nullus testis,” kata Thamrin.

Yang mengejutkan, dalam jawabannya di persidangan, Kapolres Jember melalui Seksi Hukum (Sirkum) menyatakan bahwa institusinya tidak pernah dilibatkan oleh BPOM dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. 

“Kapolres menegaskan tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh BPOM,” ujar Thamrin mengutip pernyataan resmi dari jawaban termohon.

Menurut Thamrin, ketidakterlibatan penyidik Polres merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS. “Nama institusi Polres Jember hanya dijadikan alat oleh BPOM untuk melegitimasi proses penyidikan,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa putusan hakim dalam perkara nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Jmr merupakan bentuk “peradilan sesat.” “Putusan ini tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan. Kami akan terus melawan,” tutup Thamrin dengan nada geram.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow