Sementara, Raker Bapemperda DPRD Banyuwangi Catat Usulan 22 Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2026
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Rapat kerja dilaksanakan di ruang Khusus DPRD Banyuwangi dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi diikuti anggota dan dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi beserta jajaran pada kamis (14/11/2026).
Wakil Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, proses penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) secara garis terdiri dari perencanaan,penyusunan, pembahasan hingga pengesahan dan pengundangan.
Proses ini tentu diawali dengan perencanaan yang diawali pengajuan usulan judul Raperda yang bisa berasal dari Bupati atau Kepala Daerah maupun inisiatif DPRD.
” Perencanaan propemperda yang baik memerlukan kajian mendalam naskah akademik,landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis termasuk syarat administrasinya , ” ucap Sofiandi.
Selanjutnya untuk skala prioritas penyusunan propemperda pihaknya mempertimbangkan beberapa hal antara lain adanya mandatori Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Kemudian kondisi dan kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Memastikan raperda yang diusulkan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
” Perda disusun berdasarkan kebutuhan nyata, aspirasi, dan kondisi spesifik masyarakat di daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan umum, ” ucap Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini.
Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 14 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif.
” Jumlah usulan judul Raperda itu dalam tahap pertimbangan bergantung pada skala prioritas masib bisa dirasionalisasi. Usulan Raperda dipilah berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat. Raperda yang dianggap lebih mendesak akan didahulukan, ” jelasnya.
Dengan demikian, Propemperda Tahun 2026 disusun berdasarkan skala prioritas, yang mempertimbangkan urgensi, kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan yang tidak kalah penting, kapasitas atau kemampuan keuangan daerah untuk mendanai penyelenggaraan pembangunan yang diatur dalam perda tersebut.***
What's Your Reaction?