Solar Subsidi Ilegal Terbongkar, Polisi Amankan Sindikat Lintas Kota

Polres Bangkalan membongkar sindikat solar subsidi ilegal lintas kota yang diduga memicu kecelakaan massal akibat tumpahan BBM di Arosbaya.

May 7, 2026 - 10:27
 0
Solar Subsidi Ilegal Terbongkar, Polisi Amankan Sindikat Lintas Kota
Dua truk tangki yang diduga digunakan dalam distribusi solar subsidi ilegal diamankan Satreskrim Polres Bangkalan sebagai barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan BBM lintas kota.

BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil membongkar jaringan penyelundupan solar subsidi ilegal lintas kota yang diduga menjadi pemicu kecelakaan massal di wilayah Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kasus tersebut terungkap setelah insiden kecelakaan beruntun terjadi di jalur utama Arosbaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan, tumpahan solar di badan jalan diduga berasal dari kendaraan pengangkut BBM ilegal yang telah dimodifikasi.

Kondisi jalan licin menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh dan beberapa kendaraan roda empat terperosok ke parit hingga menimbulkan banyak korban luka.

Peristiwa itu kemudian menjadi pintu masuk aparat kepolisian untuk membongkar praktik distribusi solar subsidi ilegal antar daerah. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi akhirnya menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita kendaraan truk modifikasi serta tangki penampungan yang diketahui mengalami kerusakan pada bagian kran tangki sehingga diduga menyebabkan solar tumpah di jalan raya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi penimbunan solar subsidi di wilayah Pamekasan. Penyidikan kemudian mengarah ke lokasi lain di kawasan Sidoarjo, tepatnya di Kecamatan Krian, yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit truk bak terbuka merek Isuzu tahun 1988 warna putih bernomor polisi AG 8802 ER yang telah dimodifikasi dengan tangki kapasitas 8 ribu liter dan berisi sekitar 100 liter solar subsidi.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit truk tangki Isuzu kapasitas 8 ribu liter bernopol KB 8802 BE dan satu unit truk tangki Hino kapasitas 16 ribu liter bernopol AB 8050 PAS.

Petugas turut mengamankan enam tandon berisi penuh solar subsidi masing-masing kapasitas 1.000 liter, satu tandon kosong, lima ember plastik kapasitas 20 liter, mesin alkon diesel, selang ukuran dua dim, serta pompa air.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya nyata. Selain merugikan distribusi BBM subsidi, aktivitas ilegal ini juga diduga menyebabkan kecelakaan massal akibat tumpahan solar di jalan raya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni RS (32) sebagai sopir truk pengangkut solar dari Pamekasan ke Krian, S (66) kernet truk, PK (26) pemilik BBM solar, AS (33) pencatat data distribusi, serta AK (40) penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai menjadi langkah nyata aparat dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow