TPA Bondowoso Over Kapasitas, DPRD Sesalkan Lambannya Pembenahan Pengelolaan Sampah Daerah

Komisi III DPRD Bondowoso mengkritik lambannya pembenahan sistem pengelolaan sampah oleh Pemkab Bondowoso. TPA Tamankrocok terancam ditutup pemerintah pusat jika masih menggunakan sistem open dumping, sementara Bondowoso tercatat berada di peringkat bawah pengelolaan sampah nasional.

Jul 7, 2026 - 17:20
Jul 7, 2026 - 17:45
 0
TPA Bondowoso Over Kapasitas, DPRD Sesalkan Lambannya Pembenahan Pengelolaan Sampah Daerah
Ilustrasi TPA

BONDOWOSO – Persoalan sampah menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid. 

Di tengah tuntutan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamankrocok justru terancam ditutup apabila tidak segera berbenah.

Ancaman tersebut bukan tanpa alasan. Kementerian Lingkungan Hidup telah menempatkan Bondowoso dalam pengawasan setelah hasil asesmen menunjukkan sistem pengelolaan sampah di daerah itu belum memenuhi standar nasional.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena Bondowoso masih berada di peringkat 386 dari 420 kabupaten/kota dalam Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional, mencerminkan masih rendahnya tata kelola persampahan di daerah.

Sorotan keras datang dari Komisi III DPRD Bondowoso. Legislator menilai Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak terlalu lambat dalam membenahi sistem pengelolaan sampah sehingga berpotensi memicu kondisi darurat sampah.

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, menyampaikan kritik itu usai rapat kerja pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menyesalkan sampai saat ini persoalan sampah tidak ada selesai.

Menurutnya, pemerintah pusat telah mewajibkan seluruh daerah meninggalkan sistem open dumping dan beralih menuju controlled landfill atau sanitary landfill sebagai standar baru pengelolaan sampah.

Ia mengungkapkan, pada pertengahan 2025 Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan asesmen terhadap TPA di Bondowoso.

Hasilnya, daerah ini dinyatakan belum memenuhi ketentuan sehingga masuk dalam daftar pengawasan pemerintah pusat.

"Setelah asesmen itu, pemerintah daerah meminta dispensasi waktu selama enam bulan hingga akhir 2025 untuk menyiapkan tahapan perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill," ujar Sutriyono, Selasa (6/07/2026). 

Menurutnya, proses transisi sebenarnya sempat didukung melalui Perubahan APBD 2025, termasuk pengadaan tanah urug dan kebutuhan operasional lainnya. Namun, anggaran tersebut justru tidak lagi muncul dalam APBD 2026.

Sutriyono menilai hilangnya dukungan anggaran menjadi sinyal lemahnya komitmen pemerintah daerah. Padahal, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak mungkin berhasil jika pembiayaannya terputus di tengah jalan.

 

"Padahal kami sudah mendorong agar skema controlled landfill dilanjutkan pada 2026. Perubahan tata kelola sampah membutuhkan proses dan dukungan anggaran yang berkesinambungan. Kalau berhenti di tengah jalan, target yang sudah disepakati tentu sulit tercapai," katanya.

 

Ia menegaskan persoalan sampah kini bukan lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, tetapi telah menjadi persoalan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang dapat berdampak langsung terhadap operasional TPA.

"Bondowoso saat ini bisa dikatakan darurat sampah. Apalagi daerah kita sudah masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional," tegasnya.

Sutriyono menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah beberapa kali memberikan kelonggaran waktu. Kebijakan penghentian sistem open dumping yang semula berlaku mulai 1 Januari 2026 kini diundur dan direncanakan efektif diterapkan pada 1 Januari 2027.

Meski tenggat waktu diperpanjang, ia mengingatkan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Menurutnya, jika hingga batas waktu yang ditentukan Bondowoso masih mempertahankan sistem open dumping, maka TPA Tamankrocok berpotensi mengalami nasib serupa dengan sejumlah TPA di daerah lain yang telah lebih dahulu ditutup pemerintah pusat.

"Kalau nanti aturan itu benar-benar diberlakukan, TPA yang masih menggunakan sistem open dumping berpotensi ditutup, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu pemerintah daerah harus bergerak cepat agar Bondowoso tidak menghadapi persoalan yang lebih besar di kemudian hari," pungkas Sutriyono.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow