DPRD Bondowoso Tindak Lanjut Audiensi dengan KPK, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pihaknya diminta KPK untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan. Hal ini terkait dengan tanggung jawab anggota DPRD dalam mengusulkan pokok-pokok pikiran (Pokir), yang bersifat individual.

BONDOWOSO – DPRD Bondowoso menggelar sosialisasi hasil audiensi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di gedung DPRD, Senin (1/9/2025).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan pimpinan DPRD dengan KPK beberapa waktu lalu, yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pihaknya diminta KPK untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan. Hal ini terkait dengan tanggung jawab anggota DPRD dalam mengusulkan pokok-pokok pikiran (Pokir), yang bersifat individual.
“Memang kami diminta oleh KPK untuk memberikan pemahaman secara detail kepada anggota, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artinya, kami betul-betul serius menjaga transparansi, efisiensi anggaran, sekaligus melakukan langkah pencegahan korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, isu transparansi anggaran memang menjadi perhatian publik, termasuk yang sempat disuarakan oleh mahasiswa dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Karena itu, DPRD Bondowoso berkomitmen menjawab aspirasi tersebut dengan langkah nyata melalui sosialisasi ini.
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa dana hibah yang ada terdiri dari hibah eksekutif dan legislatif.
"Untuk legislatif, dana hibah hanya berupa usulan pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Setelah itu, proses penganggaran dilakukan oleh pihak eksekutif sesuai leading sektor yang dituju, misalnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)," imbuhnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan hibah tidak bisa sembarangan. Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni adanya proposal, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, serta bukti transfer dari lembaga keuangan resmi dalam hal ini kas daerah (Kasda).
“KPK kemarin juga menekankan bukan hanya soal proses administrasi ini, tapi juga bagaimana hibah tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, Inspektorat bersama OPD terkait diminta untuk melakukan monitoring, dan KPK juga akan ikut memantau,” ujarnya.
Legislator PKB itu menambahkan, DPRD Bondowoso tidak pernah mengelola anggaran secara langsung. Peran legislatif hanya sebatas memberikan usulan pokok pikiran dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif.
Untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi, DPRD Bondowoso juga menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam sosialisasi ini, di antaranya Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Hal ini dilakukan agar terbentuk kesamaan pandangan mengenai apa yang harus diperbaiki dalam tata kelola hibah.
“Ini bagian dari atensi KPK yang harus kami tindaklanjuti. Sosialisasi hari ini adalah jawaban atas tuntutan transparansi anggaran sekaligus komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dan hal ini sejalan dengan aspirasi yang telah disampaikan rekan-rekan mahasiswa kemarin,” pungkasnya.
What's Your Reaction?






