DPRD Dorong Bank Trenggalek Jadi Penggerak Ekonomi dan PAD Daerah
DPRD dan Pemkab Trenggalek menyepakati penyertaan modal Rp10 miliar untuk Bank Trenggalek. Suntikan dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan PAD, memperkuat pembiayaan UMKM, serta memperluas peran bank daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.
TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menaruh harapan besar terhadap masa depan Bank Trenggalek.
Melalui penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, bank milik daerah itu diharapkan mampu menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kesepakatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai menempatkan Bank Trenggalek sebagai instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi lokal di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Tambahan modal sebesar Rp10 miliar itu akan dicairkan secara bertahap, masing-masing Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp5 miliar pada tahun 2028.
Suntikan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan bank yang sebelumnya dikenal dengan nama BPR Jwalita, sekaligus meningkatkan kapasitas usaha dan daya saingnya di sektor jasa keuangan daerah.
Selain mengejar peningkatan kinerja perusahaan, kebijakan penyertaan modal ini juga diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Trenggalek.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengungkapkan bahwa pembahasan penyertaan modal untuk Bank Trenggalek telah selesai dilakukan dan mendapat persetujuan bersama.
Menurutnya, penguatan permodalan merupakan langkah strategis agar bank daerah mampu berkembang lebih agresif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Besar harapan kami, penyertaan modal ini membuat Bank Trenggalek betul-betul mampu mendongkrak pendapatan asli daerah. Itu tujuan utamanya,” ujar Mugianto, Rabu (10/6/2026).
Harapan tersebut tidak berlebihan. Sebagai lembaga keuangan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah daerah, keuntungan yang dihasilkan Bank Trenggalek pada akhirnya akan kembali menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Trenggalek.
Karena itu, peningkatan kesehatan dan profitabilitas bank dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi keuangan daerah.
Mugianto menjelaskan, transformasi kelembagaan yang tengah dijalankan Bank Trenggalek juga menjadi momentum penting untuk memperkuat eksistensinya.
Seiring perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bank daerah tersebut kini mengusung identitas baru dengan nama Bank Trenggalek.
Perubahan nama tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian identitas, melainkan diikuti peningkatan kualitas layanan, inovasi produk, dan perluasan cakupan bisnis.
Menurut Mugianto, manfaat penyertaan modal tidak boleh hanya diukur dari besarnya laba perusahaan.
Lebih dari itu, keberadaan bank daerah harus mampu memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi kendala permodalan.
“Dengan adanya suntikan penyertaan modal ini, kami berharap Bank Trenggalek bisa membantu usaha-usaha mikro di Trenggalek dan mempermudah debitur dalam mengakses kredit,” katanya.
DPRD juga mendorong agar Bank Trenggalek memperoleh dukungan lebih konkret dari pemerintah daerah.
Salah satu bentuk dukungan yang dinilai penting adalah memprioritaskan penggunaan layanan dan transaksi keuangan pemerintah melalui bank milik daerah tersebut.
Menurut Mugianto, langkah itu akan memberikan efek berganda karena keuntungan yang diperoleh bank akan kembali menjadi pendapatan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus menjadi bapak asuh Bank Trenggalek. Kegiatan-kegiatan di dinas bisa dipercayakan kepada Bank Trenggalek daripada bank lain, sehingga manfaatnya kembali menjadi PAD bagi daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap badan usaha milik daerah yang dimilikinya.
Saat ini, mayoritas saham Bank Trenggalek masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Sementara sebagian kecil saham lainnya dimiliki oleh pihak swasta.
“Mayoritas kepemilikan saham Bank Trenggalek adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Hanya sebagian kecil saja yang dimiliki pihak swasta,” ujar Mugianto.
Dengan komposisi kepemilikan tersebut, DPRD menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk menentukan arah pengembangan bank di masa mendatang.
Bahkan, Mugianto membuka peluang ekspansi yang lebih besar apabila kinerja Bank Trenggalek terus menunjukkan tren positif.
Salah satu gagasan yang mulai diwacanakan adalah pembentukan bank syariah milik daerah sebagai pengembangan layanan keuangan berbasis syariah.
Menurutnya, peluang tersebut sangat terbuka apabila kondisi permodalan, kesehatan bank, dan kinerja perusahaan terus mengalami peningkatan.
“Kalau perkembangan Bank Trenggalek terus baik, tidak mustahil ke depan kita bisa mengembangkan sayap, misalnya membentuk Bank Syariah Trenggalek," pungkasnya.
Penulis : Witono Hadi
What's Your Reaction?