DPRD Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Menjadi Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Jul 17, 2025 - 10:58
Jul 17, 2025 - 10:58
 0  16
DPRD Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Menjadi Peraturan Daerah
Penandatanganan dokumen persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan daerah

KABAR RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Rabu (16/07/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Plh Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Ketua gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 menyampaikan bahwa dalam pasal 65 dan pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD.

Selanjutnya dengan mengacau pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,

Penyusunan RPJMD yang merupakan penjabaran visi, misi dan dan program kepala daerah wajib selaras dengan RPJPD,RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Timur yang  merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah perencanaan makro yang selanjutnya dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan daerah (RKPD  dan Renja PD).

” Perlu dicermati dan menjadi perhatian serta dukungan kita bersama seluruh penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah, DPRD dan perangkat daerah untuk bersama – sama dan berkolaborasi guna memberikan dukungan pelaksanaan dan mengevaluasi atas apa yang telah direncanakan, ” ucap Marifatul Kamila dihadapan rapat paripurna.

Beberapa catatan dan masukan penting dalam pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi 2025-2029 antara lain, pada indikator target pertumbuhan ekomoni dan prosentase penduduk miskin diharapkan tidak hanya mengacu dan menggunakan pada data-data statistik namun harus melibatkan semua elemen unsur masyarakat, perangkat daerah yang membidangi dan pemerintahan desa sehingga tingkat akurasi data dapat tergambarkan secara faktual kondisi yang senyatanya di Kabupaten Banyuwangi.

Proyeksi capaian kinerja keuangan daerah dari sisi pendapatan utamanya pendapatan asli daerah (PAD) agar dinaikkan rata-rata berkisar 4 persen sehingga tercermin pertumbuhan ekonomi yang optimis, dan pembangunan infrastruktur yang lebih banyak dinikmati oleh  masyarakat,

” Kita berharap sumber-sumber pendapatan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pajak dan retribusi daerah namun sumber-sumber pendapat lain yang sah juga perlu didorong untuk ditumbuhkan seperti pendirian BUMD dan peningkatan penyertaan modal bagi BUMD yang sudah ada sebelumnya termasuk juga memanfaatkan asset  daerah yang belum terkelola secara baik, ” ucap politisi Partai Golkar ini.

Selanjutnya untuk perumusan isu-isu strategis disamping memperhatikan  Asta Cita visi misi Presiden tahun 2025-2029 juga perlu memperhatikan perkembangan pembangunan kabupaten sekitar yang berdekatan dengan Kabupaten Banyuwangi.

” Dalam tahapan pembahasan raperda RPJMD tahun 2025-2029 pendekatan partisifatif juga telah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum yang mengundang hadirkan beberapa unsur dunia pendidikan dan perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan agama, untuk itu dalam kesempatan ini tak lupa atas nama ketua gabungan komisi I dan komisi IV  mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran guna penyempurnaan reperda ini, ” pungkas Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini.

 Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas diputuskannya hasil pembahasan raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029.

“ Untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk pelaksanaan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berharap agar dokumen ini dapat ditetapkan tepat waktu.

Dokumen Raperda rpjmd kabupaten banyuwangi tahun 2025-2029 adalah wujud penterjemahan visi, misi, arah pembangunan dan tekad kami untuk membawa Banyuwangi menuju masa depan yang lebih baik, “ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk menjelaskan, target capaian kinerja makro di tahun 2030 untuk pertumbuhan ekonomi naik di angka 5,5 - 6,10 persen, kemiskinan turun di angka 4,5 - 4,39 persen, tingkat pengangguran terbuka (tpt) turun di angka  3,59 - 3,19 persen, indeks kesejahteraan sosial naik di angka 65, indeks pembangunan manusia (ipm) naik menjadi 77,19 dan indeks reformasi birokrasi dengan nilai 105.

 ” Selain proyeksi kinerja makro, kami juga mentargetkan pendapatan asli daerah (PAD) naik pada kisaran 4 persen per tahun, hingga akhir periode RPJMD di tahun 2030 pada kisaran angka 917 miliar, ” jelasnya.

Diakhir sambutannya Bupati Ipuk mengajak kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, eksekutif dan seluruh masyarakat Banyuwangi untuk bersama-sama, berkolaborasi dan terus berinovasi membangun daerah secara berkesinambungan.***

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi