Kurangi Beban Finansial Warga, Bupati Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir 2025

KABAR RAKYAT, JEMBER - Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan kebijakan memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, kebijakan itu telah berlangsung sejak awal kepemimpinannya pada Mei 2025 dan dijadwalkan berakhir pada akhir Agustus tahun ini.
"Pemerintah Kabupaten Jember adalah pemerintah kabupaten yang menjadi satu-satunya yang melaksanakan penghapusan segala denda pajak, diawali pada bulan Mei sampai 31 Agustus," ungkapnya saat Rilis Pro Gus’e di depan kantor Pemkab Jember pada Kamis (28/8/2025).
Perpanjangan penghapusan denda itu, kata Fawait, dilakukan karena dampak positif.
"Karena ini sudah mau berakhir, kami tetap memberikan keputusan bahwa penghapusan denda-denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember akan kami lanjutkan terus dihapus sampai 31 Desember 2025. Ini adalah komitmen kita bersama," tegasnya.
Selain penghapusan denda pajak, Pemkab Jember juga mengukir sejarah sebagai pemerintahan pertama di Jawa Timur dalam penurunan retribusi pasar sejak awal pemerintahan Gus Fawait.
Bahkan, penurunan tarif retribusi pasar mencapai 100 persen, mengembalikan tarif ke tingkat sebelum kenaikan.
"Pemkab Jember adalah pemerintah pertama di Provinsi Jawa Timur yang di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar. Yang awalnya naik 100 persen. Kita turunkan 100 persen," terangnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat Jember, terutama para pedagang dan pelaku usaha kecil menengah.
Dengan penghapusan denda pajak dan penurunan retribusi pasar, beban finansial masyarakat diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Bupati Fawait menekankan bahwa kebijakan ini bukan mengikuti tren, melainkan komitmen sejak awal kepemimpinannya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025.(adr)
What's Your Reaction?






