Pilkades PAW di Bondowoso Dipastikan Segera Dilaksanakan, Colon Tunggal Diperbolehkan, ASN Cukup Izin Atasan

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Bondowoso segera memasuki tahapan. DPMD Bondowoso memastikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan telah rampung dan hanya menunggu tanda tangan Bupati. Regulasi baru itu juga mengakomodasi pelaksanaan Pilkades PAW dengan calon tunggal.

Jul 28, 2026 - 07:17
Jul 28, 2026 - 07:25
 0
Pilkades PAW di Bondowoso Dipastikan Segera Dilaksanakan, Colon Tunggal Diperbolehkan, ASN Cukup Izin Atasan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud, memberikan keterangan kepada awak media terkait kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW), Senin (27/7/2026). DPMD memastikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Pilkades PAW telah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati sebelum tahapan sosialisasi dimulai.

BONDOWOSO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Bondowoso 2026 dipastikan segera memasuki tahapan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan di delapan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso memastikan seluruh substansi regulasi telah rampung disusun.

Saat ini, Perbup tersebut telah diajukan kepada Bupati Bondowoso melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan.

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud, menjelaskan Perbup sebelumnya harus dicabut karena tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Karena itu, pemerintah daerah menyusun regulasi baru agar seluruh tahapan Pilkades PAW memiliki landasan hukum yang sesuai.

"Saat ini Perbup sudah selesai disusun dan telah diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diteruskan kepada Bupati. Setelah ditandatangani, regulasi itu akan segera diundangkan dan dilanjutkan dengan tahap sosialisasi," ujar Mahfud, Senin (27/7/2026).

Menurut Mahfud, terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perbup terbaru. Salah satu yang paling menonjol adalah diperbolehkannya pelaksanaan Pilkades PAW dengan hanya satu calon kepala desa atau calon tunggal.

Ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mensyaratkan lebih dari satu calon dalam pelaksanaan Pilkades PAW.

"Kalau regulasi sebelumnya calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang sudah diperbolehkan sesuai dengan aturan PP terbaru," katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat delapan desa di Kabupaten Bondowoso yang telah siap menyelenggarakan Pilkades PAW.

Dia mengklaim seluruh persiapan di tingkat desa disebut telah selesai, sehingga pelaksanaan tinggal menunggu Perbup di tandatangani bupati dan resmi diberlakukan.

Setelah Perbup yang mengatur Pilkades PAW itu diundangkan, lanjut Mahfud, DPMD akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan panitia penyelenggara agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahfud juga memastikan pelaksanaan Pilkades PAW tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, seluruh kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades PAW akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah disiapkan masing-masing pemerintah desa.

Selain mengatur mekanisme pemilihan, Perbup tersebut juga memuat ketentuan mengenai syarat pencalonan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa yang ingin mengikuti kontestasi.

Mahfud menjelaskan, ASN yang berniat maju sebagai calon kepala desa wajib memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya ASN tersebut terpilih sebagai kepala desa, maka status kepegawaiannya harus menyesuaikan aturan yang berlaku, termasuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri.

"Perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mengikuti tahapan pencalonan dalam Pilkades PAW," ungkapnya.

Mahfud berharap proses penerbitan Perbup dapat segera selesai sehingga tahapan Pilkades PAW di delapan desa dapat dimulai tanpa mengalami keterlambatan.

Dia juga menegaskan DPMD akan mengawal seluruh proses pelaksanaan agar berjalan transparan, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat.

Dengan terbitnya regulasi baru tersebut, pemerintah daerah optimistis pelaksanaan Pilkades PAW di Bondowoso dapat berlangsung sesuai jadwal dan menjadi solusi dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa secara demokratis sesuai ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow