Putusan Majelis Hakim PN Jember: Kembalikan Sertifikat Pada Pemilik Sah

KABAR RAKYAT, JEMBER - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jember memutus, sertifikat tanah seluas satu hektar lebih yang berada di Dusun Besuk, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Informasi itu, disampaikan langsung Freddy Andreas Caesar, S.H, salah seorang kuasa hukum terdakwa Bambang Hermanto, S.H.,M.Kn usai mendengarkan putusan hakim.
"Untuk sertifikat hakim memutus, untuk dikembalikan kepada saksi Hj.Siti Saadah Sukartini ( pemilik sah )," terang Andreas, Senin (30/06/2025) di Pengadilan Jember.
Sementara untuk kliennya sendiri, kata Andreas, bahwa Bambang Hermanto, S.H.,M.Kn dinyatakan bermasalah dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Klien kami, dipidana dua bulan sepuluh hari penjara. Untuk sertifikat, diberikan kepada saudara Bambang Wijaya. Tetapi, tidak dikabulkan oleh majelis," paparnya.
Freddy menyebut, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 4 bulan penjara. Namun, majelis hakim menurunkannya menjadi 2 bulan 10 hari. Meski begitu, ia memastikan akan mengajukan banding. Alasannya, putusan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk yang mengacaukan prinsip dasar hukum pidana.
“Putusan ini melanggar asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti perbuatan tidak membuat seseorang bersalah tanpa niat jahat. Kalau ini tidak dibantah, akan menjadi rujukan dalam perkara serupa di masa depan dan merusak asas legalitas dalam KUHP,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari sengketa atas tanah milik Siti Saadah Sukartini, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, seluas lebih dari 1.800 meter persegi. Meski memegang sertifikat resmi, lahan itu sempat hendak beralih ke pihak lain atas nama Gunawan Ganda Wijaya.
Gunawan inilah yang melaporkan Bambang Hermanto ke Polres Jember pada April 2025, dengan tuduhan turut terlibat dalam penggelapan dokumen sertifikat.
Namun dalam sidang, hakim justru memutuskan sertifikat harus dikembalikan kepada Sukartini, bukan kepada pelapor. Hal ini memperkuat keyakinan kuasa hukum bahwa kliennya tidak memiliki motif menguntungkan pihak manapun.
“Klien kami hanya bertindak sesuai prosedur sebagai notaris, sementara tindakan yang jadi masalah dilakukan stafnya di luar sepengetahuan beliau,” imbuh Freddy.
Pihaknya berharap, pengadilan tinggi nanti dapat menilai perkara ini dengan lebih jernih, agar hukum tetap berpijak pada niat dan perbuatan yang nyata, bukan sekadar jabatan atau tanggung jawab struktural. (*)
What's Your Reaction?






