Satreskrim Polresta Madiun, Amankan Peredaran Rokok Ilegal dari Madura

Mereka kita amankan di Jalan Madiun-Kertosono, Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (5/5/26)," ungkap Kapolres Madiun Kota.

May 7, 2026 - 20:59
May 7, 2026 - 21:00
 0
Satreskrim Polresta Madiun, Amankan Peredaran Rokok Ilegal dari Madura
Pres rilis Polresta Madiun, terkiat rokok ilegal yang diduga berasal dari Pamekasan Madura (Foto: Erik Tanjung/Kabarrakyat.id)

KABAR RAKYAT, MADIUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, Jawa Timur bersama dengan TNI dan Beacukai berhasil gagalkan pengiriman rokok ilegal.

Keberhasilan itu terungkap saat jumpa pers di halaman Polresta Madiun, Kamis (07/05/2026) siang bersama awak media.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan peredaran rokok ilegal awalnya berasal dari Pulau Madura.

Tujuannya, akan dikirim ke daerah Jawa Barat untuk kemudian diedarkan secara ilegal di wilayah tersebut tanpa pita cukai.

"Setelah adanya laporan kita lakukan tindakan besama Beacukai TNI dan Polri, mengamankan sebuah truk bok mitsubishi warna Kuning nopol B 9039 JRX," katanya.

Tidak hanya itu, kata Wiwin beserta dua orang inisial UD (40) warga Hresik dan AC (37) warga Bogor di res area juga berhasil diamankan.

"Mereka kita amankan di Jalan Madiun-Kertosono, Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (5/5/26)," ungkap Kapolres Madiun Kota.

Dari penangkapan itu, kqta dia, petugas berhasil menyita sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Rinciannya meliputi rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut", ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan.

"Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pengiriman serupa sebelumnya dan menerima upah jutaan rupiah dari setiap perjalanan pengiriman," sambungnya.

Kapolres kembali menambahkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp3 miliar.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara", ujarnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow