Transaksi Janggal MyPertamina, SPBU Jatiwangi Tuban Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Dugaan penyelewengan BBM subsidi terjadi di SPBU Jatiwangi Tuban setelah warga menemukan selisih transaksi Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Pertamina Patra Niaga tengah melakukan investigasi.
TUBAN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatiwangi di Jalan Raya Merakurak–Montong, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Kecamatan Jenu, Tuban, Anto, menemukan kejanggalan dalam riwayat transaksi pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina.
Peristiwa itu bermula saat Anto membeli Pertalite menggunakan barcode subsidi pada 19 April 2026 sekitar pukul 12.51 WIB senilai Rp100 ribu. Namun, dua hari kemudian saat mengecek riwayat transaksi di aplikasi, ia mendapati nominal yang tercatat jauh lebih besar.
“Awalnya saya isi Rp100 ribu, tapi saat saya cek di aplikasi muncul transaksi Rp400 ribu. Ada selisih Rp300 ribu, ini yang saya pertanyakan,” kata Anto, Minggu (26/4/2026).
Atas temuan tersebut, Anto menduga adanya praktik penyalahgunaan kuota subsidi oleh oknum operator SPBU. Ia menilai kuota BBM bersubsidi berpotensi diambil secara diam-diam melalui sistem aplikasi.
“Harapan saya kejadian seperti ini jangan terulang. BBM subsidi ini untuk masyarakat, jangan dipakai untuk kepentingan lain. Kalau ada praktik seperti ini, Pertamina harus tegas,” ujarnya.
Anto juga mengaku berencana melaporkan kasus ini ke Pertamina Patra Niaga untuk meminta klarifikasi sekaligus tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan melalui tim lapangan.
“Sedang dicek oleh tim lapangan,” ujarnya singkat.
Ahad menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh lembaga penyalur atau SPBU, maka sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
---
Penulis : Farid
What's Your Reaction?