UMK Situbondo 2026 Terendah di Jatim, Serikat Buruh Ajukan Keberatan
UMK Situbondo 2026 ditetapkan Rp2,4 juta oleh Gubernur Jawa Timur dan menjadi terendah di Jatim. Serikat buruh menolak keras dan menempuh jalur konstitusional melalui surat keberatan.
KABAR RAKYAT,SITUBONDO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo memaparkan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada sejumlah perwakilan pekerja. Hasil keputusan tersebut rencananya akan disosialisasikan kepada perusahaan pada awal Januari 2026.
Meski demikian, Disnaker Situbondo menyatakan siap memfasilitasi serikat buruh apabila ingin mengajukan keberatan secara resmi atas penetapan UMK tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Situbondo, Kholil, saat pertemuan di Aula Disnaker Situbondo, Kamis sore (25/12/2025).
Kholil mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Situbondo sebelumnya telah mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp2,5 juta lebih. Namun, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp2,4 juta, sekaligus tercatat sebagai UMK terendah di Provinsi Jawa Timur.
“Pemkab Situbondo bersama Dewan Pengupahan sudah mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp2.586.837. Rekomendasi itu disetujui Bupati dan diajukan ke Gubernur, namun yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta sekian,” kata Kholil.
Menurutnya, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penentuan UMK menggunakan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Ia menjelaskan, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Dewan Pengupahan. Dari hasil pembahasan, disepakati pertumbuhan ekonomi sebesar 6,16 persen, inflasi wilayah Banyuwangi dan sekitarnya 3,22 persen, serta nilai alfa sebesar 0,9.
“Dengan perhitungan itu, muncullah angka usulan UMK 2026 sebesar Rp2.586.837,” ujarnya.
Namun setelah mengetahui penetapan UMK dari Pemprov Jatim, seluruh perwakilan pekerja yang hadir secara tegas menyatakan penolakan. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo.
“Teman-teman serikat bersama Dewan Pengupahan sepakat akan bersurat ke Gubernur, Presiden, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memohon peninjauan kembali Keputusan Gubernur Nomor 937 Tahun 2025 tentang UMK,” ungkap Kholil, menyampaikan aspirasi buruh.
Meski demikian, Disnaker Situbondo menegaskan tetap akan menjalankan regulasi dengan menyosialisasikan keputusan Gubernur kepada seluruh perusahaan sebelum 1 Januari 2026. “Sebagai eksekutif, kami wajib menghormati keputusan gubernur. Sosialisasi kepada pengusaha tetap kami lakukan,” tegasnya.
Kholil menambahkan, keberatan yang disampaikan serikat buruh bukan karena keputusan tersebut melanggar aturan, melainkan dinilai tidak mengakomodasi usulan Dewan Pengupahan yang juga melibatkan unsur serikat pekerja.
“Pemkab Situbondo tetap patuh pada keputusan Gubernur Nomor 937. Per 1 Januari 2026, seluruh perusahaan wajib membayar UMK sesuai ketetapan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosidi, menyatakan penolakan keras terhadap penetapan UMK tersebut. Bahkan, jika upaya melalui surat tidak membuahkan hasil, pihaknya siap mendatangi langsung Pemprov Jawa Timur.
“Usulan Dewan Pengupahan lewat Bupati itu Rp2,5 juta lebih. Kenapa yang ditetapkan justru Rp2,4 juta? Padahal yang paling tahu kondisi daerah itu kami,” kata Imron.
Ia menilai UMK sebesar Rp2,4 juta tidak akan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Situbondo. “Hari ini kami akan berkirim surat resmi ke Gubernur. Semua serikat pekerja di Situbondo menolak dengan keras,” ujarnya dengan nada tegas.
Hal senada disampaikan anggota Dewan Pengupahan Situbondo, Mohammad Yahya Arief. Ia optimistis jalur konstitusional yang ditempuh serikat buruh akan sampai ke pemerintah pusat. “Namanya usulan, pasti sampai. Mudah-mudahan bisa dibaca dan dipertimbangkan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah perwakilan serikat pekerja, di antaranya Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Serikat Buruh Independen (SBI), Kesatuan Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI), serta serikat buruh lainnya di Kabupaten Situbondo.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?