2 Tersangka Kasus Penyelewengan Bapang di Situbondo Resmi Ditahan, Pelapor: Semoga Kasus Serupa Tak Terulang

Kejaksaan Negeri Situbondo menahan dua tersangka kasus penyelewengan beras bantuan pangan (Bapang) bagi warga miskin. Pelapor berharap penegakan hukum ini menjadi pembelajaran agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Nov 8, 2025 - 20:14
Nov 8, 2025 - 20:34
 0
2 Tersangka Kasus Penyelewengan Bapang di Situbondo Resmi Ditahan, Pelapor: Semoga Kasus Serupa Tak Terulang
Pelapor Kasus penyelewengan Bapang Zainullah Berbaju Toska didampingi Sadik Pendampingnya.

SITUBONDO– Zainullah, warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Situbondo atas langkah tegas menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan beras bantuan pangan (Bapang) bagi warga miskin.

Menurut Zainullah, laporan dugaan penyelewengan beras bantuan pangan itu telah ia layangkan sekitar tiga tahun lalu. Tujuannya, agar setiap bentuk bantuan dari pemerintah maupun pihak lain dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Semoga laporan saya bisa menjadi contoh agar siapa pun yang menyalurkan bantuan bisa menyalurkannya secara tepat sasaran,” ujar Zainullah, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RD, seorang oknum perangkat desa, dan AK, pendamping PKH di wilayah setempat.

“Alhamdulillah, dua orang itu sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Inisial AK sebagai pendamping PKH dan RD oknum kadus pemerintah desa,” ungkapnya.

Zainullah menambahkan, proses pelaporan dugaan penyelewengan bantuan tersebut telah berlangsung lama, hingga akhirnya kasus tersebut mendapatkan kejelasan hukum. Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat tidak menyalurkan bantuan kepada warga penerima yang semestinya.

“Oknum inisial RD beserta oknum pendamping PKH inisial AK diamankan petugas kepolisian pada Rabu (5/11/2025), dan keesokan harinya, Kamis (6/11/2025) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” paparnya.

Sementara itu, Sadik, pendamping pelapor kasus, mengakui bahwa proses hukum berlangsung cukup panjang hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan para tersangka ditahan.

“Tersangka sudah ditahan, meski agak lama, saya memahami mungkin karena berkas-berkasnya perlu dilengkapi dulu,” ujar Sadik.

Ia berharap, penanganan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Situbondo.

“Semoga dengan adanya kasus ini, kejadian serupa tidak terulang lagi dan semua jenis bantuan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya.

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow