Di Tengah Konflik Lahan, PTPN I Regional V Klaim Tetap Buka Ruang Dialog dengan Warga
Terkait pelaporan dugaan penebangan pohon kopi oleh orang tak dikenal (OTK) yang baru-baru ini dilakukan PTPN ke ranah hukum, Bambang menegaskan bahwa langkah itu berbeda dengan upaya penertiban di lapangan.

KABAR RAKYAT, BONDOWOSO– Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V menyatakan siap membuka berbagai opsi kerja sama dengan masyarakat terkait pengelolaan lahan seluas 506 hektare di kawasan Ijen, Bondowoso.
Hal ini disampaikan oleh Manajer Kebun Blawan, Bambang Trianto, yang menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya semua opsi itu arahnya kan biar ada solusi yang terbaik. Dengan opsi apapun kita siap, karena hal ini bagus bagi PTPN dan juga masyarakat,” ujar Bambang, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini PTPN telah menjalankan kerja sama operasional (KSO) dengan skema dasar MKM.
Namun, untuk sistem kerja sama khusus di bidang kopi, regulasi yang mendasarinya masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau untuk sistem kerja sama kopi, di aturan kita masih harus digodok karena dasar hukumnya belum ada. Paling tidak nanti kita skemakan dengan lebih baik lagi,” tambahnya.
Menurut Bambang, proyeksi pengembangan kopi di lahan seluas 506 hektare harus tetap berjalan meski menghadapi dinamika di lapangan. Tahun ini, PTPN menargetkan 200 hektare sudah bisa selesai digarap.
“Dari 200 hektare, 125 hektare sudah berjalan meski masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan. Sisanya, 75 hektare di zona 6 diharapkan bisa tuntas dengan dua opsi: masyarakat tetap menggarap kopi bersama PTPN, atau yang menanam hortikultura akan disiapkan lahan pengganti oleh PTPN,” jelasnya.
Terkait pelaporan dugaan penebangan pohon kopi oleh orang tak dikenal (OTK) yang baru-baru ini dilakukan PTPN ke ranah hukum, Bambang menegaskan bahwa langkah itu berbeda dengan upaya penertiban di lapangan.
“Harus dibedakan antara penertiban untuk mendukung program pengembangan kopi dan proses hukum. Versi kami, hukum harus tetap berjalan karena ini untuk menjawab pihak aparat penegak hukum dan agar tidak menjadi efek negatif bagi warga lain atau oknum lain,” tegasnya.
Meski begitu, Bambang menampik anggapan bahwa PTPN bersikap kaku terhadap masyarakat.
“Kalau kami kaku, kami tidak akan membuka ruang diskusi. Persepsi itu mungkin muncul karena ada pihak yang punya kepentingan khusus sehingga membentuk opini seolah kami kaku,” tandasnya.
Dengan sikap terbuka ini, PTPN berharap proses pengembangan kopi di wilayah Ijen dapat terus berjalan seiring dengan terakomodirnya kepentingan masyarakat sekitar.
What's Your Reaction?






