DPRD Banyuwangi Berikan Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024

Apr 17, 2025 - 19:01
Apr 17, 2025 - 19:01
 0
DPRD Banyuwangi Berikan Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Michael Edy Hariyanto (kanan) saat menyerahkan dokumen rekomendasi dewan atas LKPJ Bupati Tahun 2024 kepada Wabup Mujiono

KABAR RAKYAT - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, Kamis (17/04/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Dihadiri Wakil Bupati,Mujiono, Asisten Bupati, Dwiyanto, jajaran kepala OPD, Camat dan Lurah.

Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan Banggar saat membacakan keputusan DPRD tentang rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 menyampaikan terimakasih kepada Bupati yang telah menyampaikan dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2024  yakni pada momentum Paripurna tanggal 17 Maret lalu, sebagai wujud Pelaksanaan amanat  peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi dan penyelenggaraan pemerintah.

“ Sesungguhnya Rekomendasi DPRD selain memenuhi ketentuan regulasi, juga  merupakan bahan evaluasi mendasar atas program dan kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah  guna perbaikan maupun optImalisasi kinerja Pemerintah Daerah kedepan, “ ucap Michael Edy Hariyanto dihadapan rapat paripurna.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Tahun 2023 sebesar 73, 79  meningkat di tahun 2024 menjadi 74,30  telah melebihi target yang ditetapkan sebesar 103,55 persen sehingga kondisi ini agar tetap dipertahankan.

Prosentase penduduk miskin Banyuwangi tahun 2023 sebesar 7,34 % dan pada tahun 2024 turun menjadi 6,54  atau tercapai 110,66 dari target yang ditetapkan, Garis kemiskinan .Ekstrim juga menurun dari 0,43  persen pada Tahun 2023 menjadi 0,29 persen pada Tahun 2024.

Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik tahun  2024  IKM kita ada pada angka   94, 87 , atau setara dengan capaian sebesar  103, 88 persen dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya terkait dengan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.291 triliun terealisasi sebesar Rp 3.,370 triliun atau 102,40 persen.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 3,728 triliun,terealisasi sebesar Rp 3.318 triliun atau 89  persen. Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 437,2 miliar terealisasi sebesar Rp.37,26 miliar atau sebesar 8,52 persen yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

“ Berdasarkan data dan fakta tersebut,  kinerja pemerintah tahun 2024 adalah baik, beberapa raihan prestasi tahun 2024 menjadi indikator umum yang terukur,  bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik berjalan dengan optmal, “ ucap Michael Edy Hariyanto.

Namun demikian berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi dewan dengan menyandingkan kompilasi hasil pengawasan, observasi dan tinjau lapang masih ada sebagian target dan sasaran kinerjanya belum tercapai baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dan terdapat beberapa catatan tekhnis untuk menjadi atensi agar ditindaklanjuti dalam rangka kinerja lebih baik dan optimal.

Kemandirian fiskal berada pada level sangat rendah, sumber pendapatan yang berasal dari PAD berada di kisaran tidak lebih dari 20 persen dari   APBD , maka dalam rangka  keberdayaan fiskal Daerah PAD harus dipandang sebagai penopang utama sumber Pendapatan, progres capaian Target  Pendapatan sektor Retribusi stagnan dan belum mendapatkan gambaran yang optimis. maka perlu mendapatkan perhatian serius, 

Terbitnya  Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian mengamanatkan Peraturan turunan  Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah  yang selanjutnya  berkonsekuensi terhadap  potensi Sumber Pendapatan daerah merupakan tantangan yang harus kita jawab dengan kreatifitas, innovasi dan kolaborasi yang adaptif,

Terhadap hal tersbut DPRD merekomendasikan, potensi Aset daerah yang belum optimal agar dilakukan kajian ulang atas pemanfaatan dan dampaknya terhadap tambahan PAD , misalnya Stagnasi atas proses pemberdaayaan Pulau Tabuhan, Potensi jasa layanan pengeloalaan sampah yang cukup tinggi agar dilakukan pengadaan armada angkut yang cukup  selain sebagai layanan publik juga merupakan potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah  dari sektor pajak dan atau retribusi.

“ Optimalisasi Penciptaan iklim  investasi dan usaha yang baik dan sehat guna menumbuh kembangkan UMKM  maupun Investor sehingga dapat semakin  mengurangi pengangguran sekaligus menambah potensi Pendapatan pada PAD, “ ucapnya.

Terhadap beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau belum terbayar pada tahun berjalan dan baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya pada beberapa SKPD agar menjadi pendalaman evaluasi, agar lebih teliti  dalam melaksanakan perencanaan anggaran dan kegiatan.

Progres  menuju Banyuwangi UHC agar terus dilakukan dengan berbagai kiat dan strategi, sejalan juga dengan jaminan kemudahan layanan kesehatan melalui Surat Pernyataan Miskin .

DPRD berharap ada kajian ulang terhadap kegiatan dan program ketersediaan air dalam mendukung usaha pertanian guna penciptaan swasembada pangan melalui pembangunan infrastruktur fisik seperti Dam, embung saluran irigasi  sementara potensi sumber Daya air mengering, maka program dan kegiatan tersebut  menjadi kurang  berdampak terhadap upaya pemecahan masalah.

Kemudian segera dirumuskan grand desain antisipasi bahaya  banjir melalui perencanaan yang matang dan koperhanship, kebijakan pengelolaan sampah dan penataan  lingkungan hidup  yang tepat.

Yang terakhir, dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat sekaligus ekslarasi penyelenggaraan Pemerintah dalam pelaksanaan Pembangunan agar ada penataan pegawai secara tepat dan dapat mengambil Keputusan , oleh sebab itu agar Pelaksana Tugas pada suatu jabatan segera ditunjuk pejabat definitive.

“ Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun 2024 ini merupakan momentum yang sangat strategis bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi yang dijamin konstitusi, kami berharap ini merupakan  kotribusi nyata  dalam peneyelenggaraan Pemerintahan Daerah, “ PUNGKAS Michael Edy Hariyanto.***

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi